Nemukabar.com – Perjuangan mengusulkan Abdoel Muthalib Sangadji (A.M. Sangadji) sebagai Pahlawan Nasional dinilai tidak lagi berada pada tahap melengkapi berkas di daerah. Pemerintah Provinsi Maluku kini diminta menggeser fokus pada pengawalan intensif di tingkat pemerintah pusat hingga proses tersebut berujung pada Keputusan Presiden (Keppres).
Founder Abdoel Muthalib Sangadji (AMS), Kamiil Mony, menilai seluruh tahapan substantif yang menjadi dasar pengusulan telah melalui proses penelitian dan pengkajian. Karena itu, Pemprov Maluku dinilai perlu hadir lebih aktif di Jakarta untuk memastikan proses yang telah berjalan tidak kembali terhenti di meja birokrasi.
«“Pemerintah Provinsi Maluku sudah tidak berada di fase memperjuangkan atau mengumpulkan berkas lagi, melainkan wajib bergeser penuh pada fase mengawal proses secara ketat di tingkat pusat,” kata Kamiil Mony.»
Menurut Kamiil, narasi bahwa Maluku masih harus memperjuangkan A.M. Sangadji dari awal justru dapat memberikan kesan seolah-olah seluruh pekerjaan substantif di daerah belum selesai.
Ia menyebut proses penelitian dan pengkajian telah melibatkan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Maluku, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) hingga Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK).
«“Dokumen sejarah dan validasi akademik sudah rampung dan berada pada kementerian serta Dewan Gelar. Jadi, tidak ada lagi hal baru yang harus diperjuangkan dari nol di tingkat lokal,” tegasnya.»
Masuk Seleksi Nasional
Kamiil mengatakan persoalan A.M. Sangadji saat ini berada pada fase akhir penentuan kebijakan di tingkat nasional.
Ia menyebut nama A.M. Sangadji telah melalui proses seleksi nasional, termasuk masuk dalam daftar 40 besar dan berada di urutan keenam pada 2025.
Namun, proses tersebut belum berujung pada penerbitan Keppres.
«“Masalah penundaan gelar Jago Toea bukan berada di daerah, melainkan di fase akhir penentuan kebijakan nasional. Karena itu, Pemprov Maluku harus hadir dan mengawal proses tersebut secara langsung,” ujar Kamiil.»
Menurutnya, pola kerja sebatas mengirimkan berkas kemudian menunggu pengumuman setiap menjelang 10 November tidak lagi memadai.
«“Mengirimkan berkas lalu duduk manis menunggu pengumuman setiap menjelang 10 November adalah sikap pasif yang terbukti gagal dalam beberapa tahun terakhir,” katanya.»
Pemprov Diminta Tempatkan Perwakilan di Jakarta
Kamiil mendorong Pemprov Maluku menempatkan perwakilan yang dapat melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan proses pengusulan di Jakarta.
Pengawalan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan dokumen yang telah melalui berbagai tahapan tidak kembali mengalami hambatan pada tahap akhir.
«“Mengawal proses berarti menempatkan perwakilan daerah secara intensif di ibu kota untuk terus memantau pergerakan dokumen. Ini penting untuk memastikan hak moral sang perintis kemerdekaan terlindungi dari kelalaian birokrasi pusat,” ujarnya.»
Ia juga mempertanyakan belum ditetapkannya A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional, sementara nama tokoh tersebut telah digunakan sebagai nama jalan di sejumlah daerah di Indonesia.
Nama A.M. Sangadji disebut telah diabadikan sebagai nama jalan di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surakarta, Samarinda, Tenggarong, Sorong, dan Ambon.
Tidak hanya itu, negara juga telah mengakomodasi nama sang tokoh melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2025 terkait transformasi alih bentuk IAIN Ambon menjadi UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
Kamiil : Ini Soal Political Will
Menurut Kamiil, berbagai bentuk penghormatan tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyelesaikan proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional A.M. Sangadji.
Ia menilai persoalan tersebut kini berkaitan dengan political will atau kemauan politik dari para pemegang kewenangan.
«“Beta kira ini soal political will. Kemauan politik itu bukan sekadar janji, tetapi komitmen dan tindakan nyata dari pemegang kekuasaan untuk menjalankan kebijakan demi kepentingan rakyat,” kata Kamiil.»
Ia meminta Pemprov Maluku, khususnya jajaran pimpinan daerah, tidak lagi berhenti pada narasi dukungan.
«“Katong sudah tidak lagi harus menarasikan panjang lebar terkait tokoh A.M. Sangadji. Pemerintah Provinsi Maluku musti kawal ketat aspirasi rakyat Maluku ini di Jakarta,” tegasnya.»
Menjelang Pengumuman Pahlawan Nasional 2026
Kamiil mengingatkan waktu menuju pengumuman gelar Pahlawan Nasional 2026 semakin dekat. Karena itu, menurutnya, langkah konkret Pemprov Maluku harus segera dilakukan.
Ia berharap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath dapat memastikan proses pengusulan A.M. Sangadji mendapatkan pengawalan maksimal hingga tahap akhir.
«“Waktu terus berjalan. Tinggal dua bulan menuju pengumuman gelar Pahlawan Nasional 2026. Karena itu, sekarang bukan waktunya menunggu. Ini waktunya mengawal,” pungkas Kamiil Mony.»
Ia berharap seluruh ikhtiar dan aspirasi masyarakat Maluku terkait pengusulan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional mendapatkan ridha Tuhan Yang Maha Esa dan berujung pada keputusan terbaik bagi masyarakat serta bangsa Indonesia.












