NEMUKABAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial FA. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan pada Kamis (6/8/2026). Seluruh langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA.
“Kamis, 6 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, kepada wartawan.
Dalam kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi. Berdasarkan keterangan Kejagung, empat saksi dari unsur swasta diperiksa di Bandung, sementara empat saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang tersangka berinisial DR di Kejaksaan Agung.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga menggeledah kediaman Nurman Herin (NH) yang berada di wilayah Bandung. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana,” jelas Anang.
Menurut Anang, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Pemeriksaan saksi, penggeledahan, maupun pengumpulan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk membangun konstruksi perkara secara utuh serta memenuhi kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut juga bertujuan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga pemulihan aset negara apabila nantinya terbukti berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara yang sama pada Senin (3/8/2026). Saat itu, Tim Sembilan melaksanakan serangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang melibatkan tersangka FA.
“Senin 3 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Dalam penyidikan pada awal pekan tersebut, penyidik memanggil empat orang saksi yang berasal dari kalangan swasta, masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan guna memperoleh informasi tambahan yang dapat memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 (empat) orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” jelas Anang.
Hingga kini, Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri dugaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh dugaan yang sedang diselidiki tetap akan diuji melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










