KPK Perluas Penyidikan Kasus Bupati Kuansing, Mobil Mewah
POLHUKAM

KPK Perluas Penyidikan Kasus Bupati Kuansing, Mobil Mewah hingga Transaksi Money Changer Didalami

×

KPK Perluas Penyidikan Kasus Bupati Kuansing, Mobil Mewah hingga Transaksi Money Changer Didalami

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita satu unit mobil mewah Toyota Pajero Sport yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Penyitaan tersebut dilakukan terhadap kendaraan yang berada dalam penguasaan Suci Nitia Edward (SNE), istri kedua Suhardiman Amby. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) setelah penyidik mendalami dugaan pemberian suap dalam bentuk kendaraan ketika tersangka Zulkarnaen masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuantan Singingi.

“Pada hari Senin (27/7/2026), penyidik juga melakukan penyitaan satu unit Mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Selain melakukan penyitaan aset, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Suci Nitia Edward.

Di samping itu, penyidik turut memanggil perwakilan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Cabang Pekanbaru, Dasman dan Herawati dari pihak swasta, serta AH, Direktur PT Mas Kirana Pekanbaru Money Changer.

Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengungkap mekanisme lelang jabatan yang diduga bermasalah, termasuk proses pengangkatan Zulkarnaen sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada 2023 serta seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025.

Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan transaksi penukaran uang melalui money changer yang diduga digunakan untuk kepentingan pemberian sejumlah dana kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

“Penyidik juga meminta keterangan dari saksi-saksi, terkait penukaran uang di Money Changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi.

Rangkaian pemeriksaan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026). Dalam agenda tersebut, penyidik memeriksa Fahdiansyah (FAH) selaku Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta Fauzan Abdillah (FZ) yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Riau.

Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penukaran mata uang melalui money changer yang disebut dilakukan atas perintah FAH.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Rasid Asmianto (RSD) selaku Kepala Desa Setiang. Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami dugaan pengumpulan dana yang diperuntukkan bagi Bupati sebelum kemudian disalurkan kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Tri Kurniawan (TKA) dari unsur swasta juga diperiksa terkait aktivitas penukaran uang yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut meminta keterangan dari Julhensa (JHS) selaku Bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati, Edi Wandra (EDW) yang menjabat Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, serta Saparudin (SPR) yang juga merupakan anggota KUD Prima Sehati.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut difokuskan pada dugaan pemberian dana dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) kepada pihak di Kementerian Kehutanan, termasuk proses pengembalian dana yang diduga telah dilakukan.

“Kepada sejumlah saksi tersebut, Penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang SGD kepada Pihak Kemenhut dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” jelas Budi.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK mencatat terdapat beberapa saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah Juprizal (JUP), Hendra Siswanto (HDS), Fajri (FJR) dari unsur swasta, serta Rafiza Pratama (RFZ) yang merupakan anak Juprizal.

Menurut Budi, para saksi tersebut diduga memiliki pengetahuan mengenai proses pengembalian dana dari pihak Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan. Oleh karena itu, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka.

“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui Ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” pungkas Budi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik saat ini berfokus menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *