Wapres Gibran Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset
NASIONAL

Wapres Gibran Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset, Soroti Rendahnya Pemulihan Uang Negara

×

Wapres Gibran Tegaskan Urgensi RUU Perampasan Aset, Soroti Rendahnya Pemulihan Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Gibran Rakabuming (Wakil Presiden RI 2025-2030). Foto: Istimewah.

NEMUKABAR.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan melalui unggahan ulang video pernyataan resminya di akun media sosial pribadi yang kembali dipublikasikan pada Juli 2026, setelah sebelumnya pertama kali disampaikan pada Februari 2026.

Dalam unggahan tersebut, Gibran menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran, dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Minggu (26/7).

Untuk menggambarkan besarnya dampak tindak pidana korupsi terhadap keuangan negara, Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan catatan ICW selama periode 2013–2022, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi diperkirakan mencapai Rp238 triliun.

Selain itu, Gibran juga menyoroti data penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan sepanjang tahun 2024. Dari potensi kerugian negara yang mencapai Rp310 triliun, nilai aset yang berhasil dipulihkan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya efektivitas mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Gibran, tingkat pemulihan aset yang masih minim menjadi tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menilai sebagian besar aset hasil kejahatan masih berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Gibran menjelaskan bahwa kompleksitas tindak pidana korupsi terus berkembang seiring munculnya pola kejahatan yang semakin terorganisasi, melintasi batas negara, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk menyamarkan aliran dana maupun melakukan pencucian uang.

Dalam konteks tersebut, Gibran menilai RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang penting untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara. Ia menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut mengadopsi prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003, yang telah menjadi acuan internasional dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu substansi penting dalam RUU tersebut adalah penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu. Skema tersebut dinilai dapat diterapkan apabila proses pidana tidak dapat diselesaikan, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Gibran, mekanisme tersebut bertujuan menutup berbagai celah hukum yang selama ini memungkinkan hasil tindak pidana tetap dinikmati oleh pelaku atau jaringan kejahatan.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan sebagai aset negara,” tegasnya.

Meski demikian, Gibran juga menaruh perhatian terhadap berbagai masukan masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Oleh sebab itu, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kajian hukum yang komprehensif.

Ia mendorong agar proses penyusunan undang-undang melibatkan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta berbagai kalangan profesional. Dengan demikian, setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diuji secara ilmiah, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Dalam paparannya, Gibran juga mencontohkan praktik penerapan perampasan aset di sejumlah negara, seperti Belanda, Kolombia, dan Singapura, yang telah memanfaatkan instrumen tersebut untuk memperkuat pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana. Selain itu, ia menyinggung pengalaman Italia yang mengelola aset sitaan dari kelompok mafia untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas publik demi kepentingan masyarakat.

Sebagai penutup, Gibran mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *