Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat Berkembang, KPK Dalami
REGIONAL

Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat Berkembang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi hingga Pembelian Aset

×

Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat Berkembang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi hingga Pembelian Aset

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Selain mendalami dugaan suap terkait proyek pemerintah daerah, penyidik juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi yang diduga berlangsung dalam beberapa kesempatan sepanjang 2025 hingga 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan hasil pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan LAZ bersama seorang pihak swasta berinisial SUD.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sdr. SUD dan Sdr. LAZ. Pada tahun 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Sdr. LAZ di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp 500 juta s.d Rp 750 juta,” kata Achmad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut KPK, penyidik menduga terdapat mekanisme pengumpulan dana yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pada tahun 2025, SUD disebut meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat berinisial LRI untuk menghimpun sejumlah uang atau fee yang berasal dari pelaksanaan proyek di dinas tersebut.

Dana yang berhasil dikumpulkan selanjutnya diduga diserahkan secara tunai kepada SUD dan disebut diperuntukkan bagi kepentingan Bupati Lombok Barat.

“SUD meminta bantuan Sdr. LRI selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang/fee dari proyek di Dinas PU, untuk kepentingan Bupati. Kemudian, Sdr. SUD memberikan uang tersebut secara cash,” jelasnya.

Selain dugaan pengumpulan dana tersebut, penyidik juga menemukan adanya transaksi lain yang masih berkaitan dengan perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pada Maret 2026 SUD diduga menerima uang sebesar Rp250 juta. Kemudian, pada April 2026 atau menjelang Hari Raya Idulfitri, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya diduga kembali menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada SUD.

“Pada April 2026 menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui drivernya, memberikan Rp 100 juta kepada Sdr. SUD,” ungkap Achmad.

KPK juga menduga sebagian dana yang diterima LAZ tidak hanya digunakan untuk kepentingan operasional, tetapi dialihkan menjadi aset pribadi. Berdasarkan temuan awal penyidik, dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan pembelian sejumlah bidang tanah.

“Dari uang-uang yang diterima LAZ, diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah,” katanya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut menemukan dugaan penempatan dana dalam jumlah besar pada sebuah rumah sakit swasta. Achmad mengungkapkan bahwa LAZ bersama SUD diduga menempatkan dana senilai Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (RS SSM). Dana tersebut diduga disamarkan melalui skema pembelian saham maupun diklaim sebagai dana operasional Bupati.

“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp 2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” ujar Achmad.

Meski telah menemukan sejumlah indikasi transaksi keuangan, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini berupaya menelusuri asal-usul dana, pola aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik masih akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.

KPK menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penetapan unsur pidana terhadap para pihak akan didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi, gratifikasi, serta aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *