NEMUKABAR.COM – Menyoal dinamika publik pada revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) terus bergulir. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyampaikan penolakan dengan alasan proses pembahasan aturan tersebut dinilai terlalu cepat dan kurang terbuka kepada publik.
Berbagai Kritik tersebut juga beriringan dengan kekhawatiran bahwa revisi UU Polri dapat memperluas kewenangan kepolisian hingga berpotensi menjadikan institusi tersebut sebagai lembaga yang memiliki kekuatan besar namun minim pengawasan. Sejumlah pihak mengingatkan agar perubahan regulasi tetap berada dalam koridor semangat reformasi dan prinsip akuntabilitas lembaga negara.
Menanggapi berbagai penolakan tersebut, Ketua Umum Sahabat Muda Tribrata, Ivand Ahmad, memiliki pandangan berbeda. Ia menilai alasan yang digunakan untuk menolak RUU Polri, khususnya terkait tudingan proses pembahasan yang tertutup dan tergesa-gesa, tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Ivand , revisi aturan tersebut bukanlah pembahasan yang muncul secara tiba-tiba, Tetapi melalui mekanisme dan proses panjang melalui tahapan konsitusional dan mekanisme legislasi yang terukur sesuai perundang-undang yang berlaku prosesnya pun sudah berjalan sejak 2019.
Selain itu, Pembahasan RUU Polri dilakukan melalui mekanisme resmi antara DPR dan Pemerintah, Termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) , Rapat panitia Kerja (PANJA), yang perlu diketahui publik bahwa bahwa pembahasan ini sudah berjalan sesuai tahapan dari sejak 2019 hanya saja Statusnya sempat carry over namun telah disahkan oleh Legislatif dan eksekutif.
Ia menilai narasi bahwa pemerintah dan DPR terburu-buru dalam membahas revisi UU Polri justru tidak menggambarkan perjalanan proses legislasi yang telah berlangsung.
Ivand juga menilai setiap kritik terhadap produk legislasi memang menjadi bagian dari demokrasi. Namun, menurutnya, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan data dan fakta agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada keberatan terhadap substansi aturan, silakan dikritisi. Tapi jangan membangun opini seolah-olah prosesnya tiba-tiba atau tanpa pembahasan yang panjang,” kata ivand.
Ia menegaskan bahwa pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan proses yang tidak singkat dan melibatkan berbagai pihak. Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu melihat persoalan tersebut secara lebih objektif.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa semua perubahan regulasi itu pasti memperbesar kekuasaan lembaga tertentu. Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu dibuat dengan mekanisme yang benar dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” ujar Ivand.
Polemik RUU Polri hingga kini masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, ada dorongan agar institusi kepolisian memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, muncul tuntutan agar setiap penambahan kewenangan tetap diikuti sistem pengawasan yang transparan.












