Penyidikan Korupsi Program MBG Meluas, Kejagung Ungkap
POLHUKAM

Penyidikan Korupsi Program MBG Meluas, Kejagung Ungkap Peran Komisaris PT YAT dan Tersangka AYS

×

Penyidikan Korupsi Program MBG Meluas, Kejagung Ungkap Peran Komisaris PT YAT dan Tersangka AYS

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN).

NEMUKABAR.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah sebelumnya menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, penyidik kini kembali menetapkan seorang tersangka baru dari unsur swasta yang diduga memiliki peran penting dalam pengadaan kendaraan operasional program tersebut.

Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM). Penetapan status hukum terhadap Andri diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, seusai pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (12/6/2026).

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama guna mendukung proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Penyidik mengungkapkan, perkara tersebut berawal pada awal tahun 2025 ketika Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Andri memperkenalkan profil perusahaan yang dipimpinnya dengan tujuan memperoleh peluang kerja sama pengadaan barang di lingkungan BGN. Tidak lama setelah pertemuan tersebut, Andri memperoleh informasi mengenai rencana pemerintah melakukan pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut hasil penyidikan, sejak Februari 2025 Andri diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun tahapan resmi pengadaan belum dimulai.

“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Kejaksaan Agung menilai PT Yasa Artha Trimanunggal saat itu belum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis untuk mengikuti proses pengadaan. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana dipersyaratkan dalam pengadaan kendaraan.

Meski demikian, penyidik menduga Andri tetap berupaya memenangkan proyek tersebut melalui komunikasi dengan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang di BGN.

Selain dugaan pengondisian proyek, penyidik juga menemukan indikasi terjadinya penggelembungan harga pada pengadaan sepeda motor listrik. Nilai setiap unit kendaraan diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah.

Praktik tersebut diduga telah dirancang sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan adanya dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Berdasarkan dokumen tersebut, PT YAT memperoleh pembayaran proyek secara penuh atau 100 persen.

Padahal, penyidik menduga perakitan kendaraan belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Selain itu, harga maupun kualitas kendaraan disebut tidak sesuai dengan standar kebutuhan Badan Gizi Nasional.

Atas dugaan perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehari sebelumnya, penyidik Jampidsus juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial AYS yang berasal dari kalangan swasta.

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, AYS merupakan pihak yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam praktiknya, AYS diduga memperoleh akses untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra MBG. Penyidik menduga ia mengetahui lokasi dapur yang masih kosong dan kemudian mengatur penempatan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tidak hanya itu, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi disebut kemudian dibatalkan status pendaftarannya, sementara AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Sama seperti tersangka lainnya, AYS kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sembari menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *