Status Honorer Dihapus, Kemendikdasmen Pastikan Guru Non
KESEHATAN

Status Honorer Dihapus, Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengabdi

×

Status Honorer Dihapus, Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengabdi

Sebarkan artikel ini
Mendikdasmen

NEMUKABAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas mengajar di sekolah negeri. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai meresmikan Sekolah Bakti Mulya 400 di kawasan Beji, Depok, Sabtu (23/5/2026).

Dalam keterangannya, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari “guru honorer” menjadi “non-ASN” merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun demikian, perubahan istilah tersebut tidak berarti menghapus keberadaan guru non-ASN dalam sistem pendidikan nasional.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa per 2024 tidak ada lagi pegawai honorer. Istilah yang dipakai adalah non-ASN, dan ini tidak hanya untuk guru, tetapi untuk semuanya,” ujar Mu’ti.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif bertugas di berbagai sekolah. Jumlah tersebut terdiri atas tenaga pendidik yang telah mengantongi sertifikasi profesi maupun yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kompetensi.

Menurut Mu’ti, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN, khususnya bagi mereka yang telah memiliki sertifikasi. Pemerintah, kata dia, telah menaikkan nilai tunjangan profesi bagi guru non-ASN bersertifikat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

“Non-ASN yang sudah sertifikasi itu mendapatkan tunjangan Rp2 juta per bulan,” jelasnya.

Sementara itu, tenaga pendidik non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi tetap mendapatkan insentif dari pemerintah. Nilainya juga mengalami peningkatan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu setiap bulan.

Mu’ti menjelaskan, masih adanya guru yang belum tersertifikasi disebabkan sejumlah faktor administratif dan akademik. Di antaranya belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal diploma empat (D4) atau strata satu (S1), belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), maupun belum memenuhi ketentuan jam mengajar yang dipersyaratkan.

“Nah kalau dia tidak memenuhi persyaratan, memang tidak bisa diangkat,” katanya.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik non-ASN, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026.

“Jadi tidak ada masalah,” ungkap Mu’ti.

Ia kembali menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak memuat ketentuan penghapusan guru non-ASN, melainkan hanya penyesuaian terminologi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Karena istilah honorer sudah tidak ada lagi. Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mu’ti mengakui pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN guna menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya bersama kementerian terkait tengah menyusun formulasi kebijakan agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa bertentangan dengan regulasi kepegawaian nasional.

“Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan status guru honorer atau non-ASN secara komprehensif. Menurutnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 baru sebatas solusi sementara dan belum menjawab persoalan mendasar terkait kepastian status tenaga pendidik non-ASN di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *