NEMUKABAR.COM – Andrie Yunus, menyampaikan sikap tegas terkait penanganan kasus teror penyiraman air keras yang menimpanya. Ia menilai proses penegakan hukum harus berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” ujar Andrie dalam keterangannya, dikutip Nemukabar.com, Selasa, (7/04/2026).
Ia menegaskan bahwa kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras merupakan tanggung jawab negara untuk diusut secara menyeluruh. Menurutnya, penanganan perkara ini harus menjamin tidak terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andrie juga menyoroti revisi undang-undang yang dinilai berpotensi memperluas peran militer dalam ranah sipil. Ia menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi dan konstitusi.
“Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil,” catat Andrie.
Dalam upaya mengungkap fakta secara menyeluruh, Andri mendorong pembentukan tim independen yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lembaga.
“Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum,” pungkasnya.












