Impor Pikap dari India : Program Desa atau Ladang Bisnis Elite? - Nemukabar.com
OPINI

Impor Pikap dari India : Program Desa atau Ladang Bisnis Elite?

×

Impor Pikap dari India : Program Desa atau Ladang Bisnis Elite?

Sebarkan artikel ini
Foto (detik oto).

Penulis Abdullah Kelrey Founder (PP GPI/Founder NIC).

Nemukabar.com – Kebijakan pemerintah melalui Menteri Koperasi yang telah mengimpor mobil pikap dari India dalam jumlah besar untuk program Koperasi Desa patut dipertanyakan secara serius. Alih-alih memperkuat ekonomi desa, langkah ini justru berisiko mengulang kegagalan proyek-proyek serupa di masa lalu yang bukan hanya tidak efektif, tetapi juga membebani keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Salah satu contoh yang relevan adalah proyek pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada periode 2015–2019 di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Pemerintah saat itu menggelontorkan anggaran besar untuk traktor dan alat pertanian impor dengan dalih meningkatkan produktivitas petani. Namun dalam praktiknya, banyak alsintan yang mangkrak, tidak digunakan, bahkan rusak karena tidak sesuai dengan kondisi lahan dan kebutuhan petani lokal. Audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya inefisiensi, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Kasus lain dapat dilihat pada program mobil desa (Mobdes) di beberapa daerah, yang sempat digagas sebagai solusi transportasi pedesaan. Banyak unit kendaraan yang akhirnya terbengkalai karena biaya operasional tinggi, minimnya pelatihan pengelolaan, serta tidak adanya ekosistem pendukung. Proyek ini menunjukkan bahwa pengadaan barang secara masif tanpa perencanaan matang hanya akan menghasilkan aset tak produktif.

Jika kebijakan impor pikap ini benar terjadi, ada sejumlah persoalan hukum yang berpotensi dilanggar. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian secara tegas mendorong penggunaan produk dalam negeri dan penguatan industri nasional. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur kewajiban memprioritaskan produk lokal sepanjang tersedia dan memenuhi spesifikasi. Ketiga, prinsip dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menekankan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Di sisi lain, kebijakan ini juga bertabrakan secara moral dan politis dengan semangat kampanye “Cinta Produk Indonesia” yang selama ini digaungkan pemerintah. Slogan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan komitmen untuk memperkuat industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada impor. Mengimpor kendaraan dalam jumlah besar justru mengirimkan pesan kontradiktif: ketika rakyat diminta bangga menggunakan produk lokal, negara sendiri memilih produk luar.

Lebih jauh lagi, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini bukan sekadar kesalahan perencanaan, melainkan bagian dari pola lama: persekongkolan antara birokrasi nakal dan pengusaha nakal yang bercokol di lingkar kekuasaan. Skema semacam ini biasanya bekerja melalui pengadaan yang diarahkan, spesifikasi yang “dikunci” untuk produk tertentu, hingga praktik rente dari selisih harga impor. Pada titik inilah kebijakan publik bergeser dari melayani kepentingan rakyat menjadi ladang keuntungan segelintir elite.

Jika benar demikian, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal efektivitas program, tetapi menyentuh aspek integritas tata kelola negara. Publik berhak mempertanyakan transparansi proses pengadaan, siapa saja pihak yang diuntungkan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dijalankan. Dalam konteks ini, peran lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan menjadi krusial untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara.

Pada akhirnya, kebijakan publik harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar proyek besar yang terlihat progresif di atas kertas atau lebih buruk lagi, menjadi kendaraan kepentingan kelompok tertentu. Tanpa kajian mendalam, transparansi, dan keberpihakan pada produk lokal, langkah impor ini berpotensi menjadi contoh baru dari pemborosan anggaran negara sekaligus cerminan rapuhnya komitmen terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *