NEMUKABAR.COM – Komisi III DPR RI berencana memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk memberikan klarifikasi terkait polemik penanganan perkara yang melibatkan Amsal Sitepu. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang menuai perhatian publik.
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo. Amsal Sitepu sebelumnya berstatus terdakwa dalam perkara tersebut, sebelum akhirnya polemik mencuat di tengah masyarakat.
Perkembangan terbaru, Amsal Sitepu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Putusan ini kemudian memicu respons dari Komisi III DPR yang menilai perlu adanya evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Kejari Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Komisi Kejaksaan juga akan dilibatkan dalam proses evaluasi.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata dia dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menurut Habiburokhman, pemanggilan ini merupakan respons atas sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses penanganan perkara, termasuk narasi yang dianggap tidak tepat terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
“Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, keputusan tersebut seharusnya dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonanlah bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke lembaga pemasyarakatan (LP) lagi, harusnya saat itu langsung dibebaskan,” ucapnya.
Komisi III DPR juga menyoroti adanya keterlambatan dalam pelaksanaan penangguhan tersebut. Hal ini diduga terjadi karena menunggu kehadiran jaksa untuk proses administrasi penandatanganan dokumen.
Lebih jauh, DPR menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan respons dari jajaran pimpinan Kejaksaan Agung.
“Semuanya selalu memberikan respons yang sangat positif terhadap masukan dari DPR yang berdasarkan aspirasi dari rakyat,” kata Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR akan mendalami dugaan adanya upaya pembentukan opini publik yang menyudutkan lembaga legislatif dalam penanganan perkara tersebut.
“Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya kalau memang mereka yang melakukan propaganda, menggiring pernyataan seolah-olah aspirasi masyarakat yang salah, kemudian seolah-olah kami melakukan intervensi,” ujar dia.












