NEMUKABAR.COM – Kereta Api (KA) Gajayana relasi Malang–Gambir mengalami kecelakaan setelah tertemper truk tronton di perlintasan sebidang JPL 582, petak jalan Prembun–Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Selasa (27/1/2026) malam sekitar pukul 21.32 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, jalur hulu rel kereta api sempat tidak dapat dilalui, sementara jalur hilir masih bisa digunakan untuk perjalanan kereta api. Setelah dilakukan proses evakuasi dan penanganan oleh petugas gabungan, kedua jalur kembali normal pada Rabu (28/1/2026) pukul 02.50 WIB.
Insiden ini mengakibatkan pengemudi truk meninggal dunia. Korban diketahui bernama Sutarno (56), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kebumen.
Sementara itu, Suryanto (54), yang merupakan penumpang truk, mengalami cedera kepala sedang dan dirawat di RSUD Prembun. Petugas penjaga perlintasan kereta api Kutowinangun, Rahman Al Ghazali (22), turut mengalami luka ringan dan menjalani perawatan di RSUD Kebumen. Ketiganya diketahui masih dalam kondisi sadar sebelum mendapatkan penanganan medis.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, memastikan bahwa seluruh penumpang dan awak KA Gajayana selamat dalam kejadian tersebut.
“Kami memastikan seluruh penumpang dan awak KA Gajayana dalam kondisi selamat. KAI juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya pengemudi truk akibat insiden ini,” ujar As’ad, kepada awak media, dikutip Nemukabar.com, Rabu (28/01/2026).
Dampak kecelakaan tersebut menyebabkan 21 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan, dengan durasi bervariasi antara 24 hingga 74 menit. KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI telah memberikan service recovery sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait kronologi dan penyebab kecelakaan, KAI menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. KAI juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.












