NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Salah satu tersangka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil gelar perkara setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur peristiwa pidana, perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati tercatat memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030 bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa (Caperdes).
“Sejak November 2025, SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” kata Asep.
Dalam praktiknya, di setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan atau dikenal dengan sebutan Tim 8. Abdul Suyono dan Sumarjiono kemudian berperan menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang dipatok berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
“Besaran tersebut telah dimark-up oleh YON dan JION dari tarif awal sebesar Rp125 juta sampai Rp150 juta,” ungkap Asep.
Proses pengumpulan dana tersebut diduga disertai dengan tekanan dan ancaman. Para calon perangkat desa disebut diingatkan bahwa apabila tidak memenuhi ketentuan, formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sudewo melalui para pengepul.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menahan keempat tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.












