NEMUKABAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS tahun 2026 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap tahun, pemerintah konsisten mengalokasikan anggaran THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sipil negara yang telah memasuki masa purnatugas.
Merujuk pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya serta kebijakan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR pensiunan umumnya disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada Maret 2026, maka pencairan THR berpotensi dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret 2026.
Namun demikian, kepastian jadwal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur teknis pembayaran THR tahun berjalan.
Besaran THR untuk pensiunan PNS biasanya mencakup beberapa komponen utama, antara lain:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku
Skema ini mengikuti pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya, dengan tetap menyesuaikan regulasi terbaru yang akan diterbitkan pemerintah.
Pembayaran THR pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur resmi. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu pengajuan ulang.
Karena itu, para pensiunan diimbau memastikan data dan rekening tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
Meskipun aturan teknis masih menunggu keputusan resmi pemerintah, THR pensiunan PNS hampir selalu dianggarkan setiap tahun dalam APBN. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga diperkirakan melanjutkan kebijakan ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, khususnya kalangan pensiunan, menjelang hari raya.
Para pensiunan PNS disarankan rutin memantau informasi resmi dari Taspen maupun kanal pemerintah agar memperoleh kepastian jadwal pencairan dan rincian nominal THR 2026.












