NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini tengah ditelusuri penyidik bersama aparat penegak hukum militer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan sejauh ini, terdapat dua personel TNI aktif yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum memerinci identitas maupun peran masing-masing personel karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB masih berada pada tahap awal. Oleh karena itu, penyidik terus mengumpulkan informasi dan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Menurutnya, perkembangan penyidikan masih memungkinkan munculnya fakta-fakta baru yang dapat memperluas cakupan perkara. KPK pun belum menutup kemungkinan melakukan pengembangan berdasarkan temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai alur penggunaan dana, pembagian peran, serta kemungkinan keterkaitan antara para pihak dalam perkara yang sedang ditangani.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan salah satu personel TNI yang dimaksud merupakan mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, Budi tidak memberikan konfirmasi mengenai identitas tersebut. Ia meminta publik menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, detailnya nanti kita tunggu, ya, prosesnya di Puspom TNI,” ucap dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa identitas dan peran personel yang diduga berkaitan dengan perkara masih memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui proses penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan individu tertentu belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pertanyaan mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan kasus tersebut.
KPK dan aparat penegak hukum militer diharapkan dapat mengungkap fakta perkara secara menyeluruh berdasarkan bukti yang diperoleh sesuai kewenangan masing-masing.
Penanganan dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB melibatkan koordinasi antara KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelibatan unsur penegak hukum militer berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan personel TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut.
Budi menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026. Melalui surat itu, KPK menyampaikan uraian perkara, termasuk informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang sedang didalami penyidik.
Penyampaian informasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung tindak lanjut penanganan perkara oleh institusi TNI sesuai kewenangannya. KPK berharap informasi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat berjalan secara terkoordinasi.
“Oleh karena itu, KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” ucap Budi.
Ia menambahkan, KPK terbuka untuk mendukung langkah-langkah lanjutan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Koordinasi antarlembaga dinilai penting agar penanganan perkara dapat berlangsung efektif dan setiap dugaan tindak pidana ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu,” sambungnya.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana siap pakai kebencanaan menjadi perhatian karena dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan keadaan darurat dan kegiatan penanggulangan bencana. Pengelolaannya memerlukan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan agar pemanfaatan anggaran sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci bentuk dugaan penyimpangan, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan, serta peran masing-masing dalam konstruksi perkara. Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap tindakan hukum didasarkan pada bukti dan kewenangan institusi yang menangani.
Hingga keterangan KPK disampaikan pada Rabu (21/10/2026), lembaga antirasuah tersebut belum mengungkap secara terperinci identitas dua prajurit TNI aktif yang dimaksud. KPK juga belum mengonfirmasi dugaan keterlibatan mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik KPK dan tindak lanjut Puspom TNI. Kedua institusi diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum, sehingga penanganan dugaan korupsi dana kebencanaan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.










