Komarudin Watubun Desak Prabowo Segera Bentuk Timsel KPU
POLHUKAM

Komarudin Watubun Desak Prabowo Segera Bentuk Timsel KPU Tanpa Menunggu RUU Pemilu

×

Komarudin Watubun Desak Prabowo Segera Bentuk Timsel KPU Tanpa Menunggu RUU Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun

NEMUKABAR.COM  – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, meminta Presiden Prabowo Subianto segera memulai pembentukan tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode mendatang. Menurutnya, proses tersebut tidak perlu menunggu penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selama ketentuan hukum yang berlaku masih menjadi landasan penyelenggaraan tahapan seleksi.

Komarudin menegaskan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan prinsip mendasar dalam penyelenggaraan negara. Ia menilai pemerintah perlu memperhatikan tenggat pembentukan timsel KPU yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Komarudin di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Ia menyayangkan belum optimalnya konsistensi dalam menjalankan ketentuan hukum, meskipun prinsip negara hukum kerap menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Nah, itu masalah serius kita. Kita ini selalu bicara tentang negara hukum tapi konsistensi terhadap hukum juga tidak ada. Konstitusi orang tabrak, apalagi undang-undang. Jadi mestinya undang-undang pemilu ini sudah dibahas jauh hari,” kata Komarudin.

Proses Seleksi KPU Perlu Mengacu pada Aturan yang Berlaku

Komarudin berpandangan bahwa tahapan pengisian keanggotaan KPU harus dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang memiliki legitimasi hukum. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan setiap langkah dalam proses rekrutmen, termasuk pembentukan timsel, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan instrumen hukum dalam menghadapi kemungkinan perubahan regulasi. Menurutnya, pelaksanaan tahapan seleksi tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum hanya karena pembahasan aturan baru belum selesai.

“Sekarang itu sudah proses rekrutmen seleksi KPU. Tapi ya pasti ada instrumen aturan yang dipakai untuk mengatasi itu. Tapi sebagai negara hukum mestinya orang tertib terhadap hukum. Kalau tidak kan begini terus,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengingatkan bahwa selama belum terdapat ketentuan baru yang secara sah menggantikan aturan sebelumnya, pemerintah semestinya tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan proses pergantian anggota KPU sekaligus mencegah munculnya ketidakpastian dalam tahapan seleksi.

Perubahan Regulasi di Tengah Tahapan Dinilai Berisiko

Komarudin turut mengingatkan potensi persoalan hukum apabila perubahan undang-undang dilakukan ketika tahapan seleksi sudah berjalan. Ia menilai perubahan ketentuan yang berdampak pada jadwal pembentukan timsel berisiko menimbulkan preseden buruk bagi penegakan prinsip negara hukum.

Menurutnya, revisi regulasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menggeser tenggat yang telah ditetapkan dalam peraturan sebelumnya. Kepastian jadwal dan konsistensi penerapan hukum, kata dia, perlu dijaga agar proses pergantian keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu berlangsung secara tertib.

“Harusnya ikuti yang lama karena dia harus ikuti itu. Kalau tidak, nanti diakal-akal, nanti yang baru berlaku sekian, dikasih mundur lagi. Dan menurut saya itu tidak sehat dalam sistem negara hukum,” kata Komarudin.

Komarudin Dukung Penambahan Jumlah Komisioner KPU

Di samping persoalan pembentukan timsel, Komarudin menyatakan persetujuannya terhadap rencana penambahan jumlah anggota komisioner KPU. Dukungan tersebut disampaikannya ketika menanggapi usulan perubahan komposisi keanggotaan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Betul, betul. Itu yang perlu,” ucapnya.

Meski demikian, pembentukan timsel dan penambahan jumlah komisioner merupakan dua persoalan yang perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum masing-masing. Setiap perubahan terkait susunan keanggotaan maupun mekanisme seleksi tetap memerlukan landasan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Tenggat Pembentukan Timsel KPU Jatuh pada Oktober 2026

Ketentuan mengenai pembentukan timsel KPU tercantum dalam Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa tim seleksi ditetapkan melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022–2027, pembentukan timsel untuk periode selanjutnya perlu memperhatikan batas waktu yang jatuh pada Oktober 2026. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pentingnya persiapan pergantian anggota KPU dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Desakan Komarudin pada akhirnya menitikberatkan pada pentingnya kepastian hukum dalam proses pergantian anggota KPU. Di tengah rencana pembahasan RUU Pemilu, pemerintah diharapkan tetap memperhatikan kewajiban yang diatur dalam undang-undang yang berlaku agar tahapan seleksi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *