Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Lima Bandara Kembali
REGIONAL

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Lima Bandara Kembali Beroperasi dan Dua Masih Ditutup

×

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Lima Bandara Kembali Beroperasi dan Dua Masih Ditutup

Sebarkan artikel ini
Meski lima bandara mulai beroperasi normal pascaerupsi Krakatau, Menhub mewajibkan pemeriksaan ketat armada dan pemantauan jalur udara. (Dok Kemenhub)

NEMUKABAR.COM – Kementerian Perhubungan kembali mengaktifkan operasional lima bandara yang sebelumnya mengalami penghentian sementara akibat terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Keputusan pembukaan kembali dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan kondisi di wilayah udara dan aspek keselamatan penerbangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan tiga bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung, telah kembali melayani operasional penerbangan sejak Selasa (8/9/2026) pukul 00.01 WIB.

“Per tanggal 8 September pukul 00.01 WIB, Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Husein Sastranegara Bandung dinyatakan aktif kembali. Menyusul Bandara Budiarto Curug Banten dan Bandara Pondok Cabe Banten yang juga kembali dibuka pada pukul 02.25 WIB,” kata Dudy dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Dengan keputusan tersebut, lima fasilitas bandar udara kembali beroperasi setelah sebelumnya terdampak kondisi atmosfer akibat material vulkanik. Pemulihan operasional dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan hasil pemantauan terhadap kondisi ruang udara.

Namun, kebijakan pembukaan belum berlaku bagi seluruh bandara yang sebelumnya terdampak. Bandara Radin Inten II Lampung dan Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Lampung masih ditutup sementara karena pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi sebaran abu vulkanik.

Penutupan operasional penerbangan di kedua bandara tersebut diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi udara dan pertimbangan keselamatan penerbangan.

Keselamatan Penerbangan Jadi Prioritas

Dudy menegaskan bahwa keputusan mengaktifkan kembali bandara tidak serta-merta menghilangkan kewajiban seluruh pemangku kepentingan penerbangan untuk meningkatkan kewaspadaan. Faktor keselamatan dan keamanan tetap menjadi dasar utama dalam setiap keputusan operasional.

Salah satu langkah yang diwajibkan setelah bandara kembali dibuka ialah pemeriksaan kondisi pesawat. Otoritas Bandara bersama perusahaan penerbangan diminta memastikan seluruh armada menjalani inspeksi sebelum digunakan untuk melayani penerbangan.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena abu vulkanik dapat menjadi faktor risiko terhadap operasional pesawat apabila masuk ke dalam sistem mesin maupun komponen tertentu. Karena itu, kondisi armada harus dipastikan aman sebelum penerbangan dilaksanakan.

Selain inspeksi pesawat, aspek navigasi dan informasi mengenai kondisi ruang udara juga menjadi perhatian. Pilot beserta kru operasional diwajibkan memahami wilayah yang telah ditetapkan sebagai area terbatas atau dilarang untuk dilintasi.

Wilayah tersebut dikenal sebagai restricted polygon, yaitu area ruang udara berbentuk poligon yang pembatasan atau larangan lintasnya ditetapkan oleh otoritas terkait karena teridentifikasi memiliki sebaran abu vulkanik.

Pemahaman terhadap area tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko penerbangan memasuki wilayah yang masih mengandung konsentrasi abu vulkanik. Pilot dan kru diharapkan mengikuti informasi serta pembatasan ruang udara yang diberlakukan oleh otoritas penerbangan.

Pembukaan kembali sejumlah bandara dengan demikian tetap disertai prosedur mitigasi risiko. Pemerintah akan terus mengevaluasi kondisi ruang udara dan perkembangan sebaran abu vulkanik sebelum mengambil keputusan terhadap bandara yang masih ditutup maupun operasional penerbangan secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *