NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode anggaran 2021-2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menyampaikan, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, satu tersangka berinisial YR belum menjalani pemeriksaan karena sedang mengalami sakit dan meminta penjadwalan ulang.
Empat tersangka yang kini ditahan yakni WH, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024 yang kemudian menjabat Pemimpin Divisi Change Management Office; ID, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD, Direktur PT WBSE; serta SJK, Komisaris PT CKSB.
KPK melakukan penahanan terhadap keempatnya untuk masa awal selama 20 hari, terhitung 10 hingga 29 Agustus 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan placement iklan tersebut serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.












