Kasus Firli Mandek, Ketua DPR Diminta Panggil Kapolri! - Nemukabar.com
POLHUKAM

Kasus Firli Mandek, Ketua DPR Diminta Panggil Kapolri!

×

Kasus Firli Mandek, Ketua DPR Diminta Panggil Kapolri!

Sebarkan artikel ini
Kapolri tolak usul Polri di bawah Kementerian. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).

Nemukabar.com – Kritik terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia datang dari Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC) sekaligus Ketua Bidang Politik dan Keamanan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), yang menyoroti lambannya penanganan kasus yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Kelrey menilai bahwa di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Polri terkesan tidak serius dalam menuntaskan perkara tersebut. Ia menyebut lambannya proses hukum ini sebagai cerminan dari persoalan struktural dalam birokrasi penegakan hukum.

“Kasus ini seperti berjalan di tempat. Publik berhak mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” ujar Kelrey, Jumat (03/04/2026).

Lebih lanjut, Kelrey menilai adanya kecenderungan aparat penegak hukum untuk lebih responsif terhadap kasus-kasus yang viral di ruang publik, namun kurang optimal dalam menangani perkara yang melibatkan elite atau internal institusi.

Menurutnya, kondisi ini dapat memperkuat persepsi publik bahwa hukum berjalan tidak setara. “Kalau yang ditangani hanya kasus-kasus kecil atau yang tidak menyentuh kepentingan internal, ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Kelrey mendesak Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera memanggil Kapolri guna memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Ia menilai DPR memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara tegas, terutama dalam isu-isu yang menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

“Jika DPR benar-benar berpihak pada rakyat, maka langkah pemanggilan Kapolri harus segera dilakukan. Ini penting agar tidak ada kesan pembiaran,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *