NEMUKABAR.COM – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali beroperasi di sejumlah titik di DKI Jakarta guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas dan antrean biasanya meningkat menjelang siang hari.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai berikut:
-
Jakarta Pusat:
Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng -
Jakarta Utara:
Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading -
Jakarta Barat:
Halaman Mall Citraland -
Jakarta Selatan:
Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran -
Jakarta Timur:
Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus diproses sebagai pembuatan SIM baru di Satpas.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa pemohon meliputi SIM asli, KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat, bukti lulus tes psikologi, serta mengisi formulir perpanjangan SIM.
Untuk biaya, perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen sejak awal guna memperlancar proses perpanjangan dan menghindari antrean panjang.












