MK Dinilai Berat Sebelah! Polri Dipersempit, TNI Dibiarkan? GPK
BERITA

MK Dinilai Berat Sebelah! Polri Dipersempit, TNI Dibiarkan? GPK RI: Ada Permainan Besar di Balik Putusan!

×

MK Dinilai Berat Sebelah! Polri Dipersempit, TNI Dibiarkan? GPK RI: Ada Permainan Besar di Balik Putusan!

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM  – Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus berkembang dan memantik perdebatan publik. Banyak pihak menilai putusan tersebut disalahpahami hingga muncul anggapan bahwa MK melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Padahal secara hukum, putusan MK tidak membuat larangan demikian.

MK dalam putusannya hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pembatalan satu frasa itu tidak otomatis melarang penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil, apalagi jabatan yang memiliki relevansi langsung dengan tugas kepolisian.

Norma pokok dalam Pasal 28 ayat (3) tetap tidak berubah: Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi jika jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti di BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau unit penegakan hukum di kementerian/lembaga. Oleh karena itu, penugasan anggota Polri tetap sah, konstitusional, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sejumlah pakar menilai putusan MK justru hanya menegaskan batasan tafsir, bukan menciptakan larangan baru. Namun, muncul kekhawatiran bahwa putusan ini bisa ditarik-tarik ke ranah politik.

*GPK RI: Putusan MK Sarat Kepentingan Politik*

Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK RI) turut menyoroti putusan MK tersebut. Abdullah Kelrey, Ketua GPK RI sekaligus Founder Nusa Ina Connection (NIC), menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil sehingga membatasi ruang penugasannya pada jabatan sipil justru bertentangan dengan karakter lembaga itu sendiri.

Kelrey melihat putusan MK mengandung nuansa politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Keputusan yang semestinya murni berdiri atas dasar hukum kini justru sarat kepentingan. Ini membuat konsolidasi pemerintahan tidak berjalan clear,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa politisasi hukum dapat berdampak besar pada percepatan pembangunan nasional.

“Kalau hukum saja dipolitisasi, siapa pun presidennya negara ini akan stagnan. Tidak maju, hanya jalan di tempat,” ucapnya.

*MK Jangan Tajam ke Polri, Tapi Tumpul ke TNI*

Kelrey juga mengingatkan agar MK menjaga konsistensi. Jika putusan MK diterapkan secara ketat kepada Polri, maka standar serupa wajib diterapkan kepada TNI.

“Jangan sampai MK tajam ke Polri tetapi tumpul ke TNI. Kalau memang ada pembatasan jabatan sipil bagi aparat, maka TNI pun harus dikenakan aturan yang sama,” ungkapnya.

Ia menilai ketidakadilan penerapan norma hanya akan memperbesar ketegangan antarlembaga dan mengaburkan prinsip supremasi sipil yang selama ini menjadi pijakan reformasi sektor keamanan di Indonesia.

“Jika MK tegas terhadap Polri, seharusnya MK juga tegas terhadap TNI. Jangan ada standar ganda,” tambah Kelrey.
Polemik Membludak! MK Disebut Menekan Polri, GPK RI Tantang: “Berani Fair ke TNI Juga?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *