Nemukabar.com – Kalimantan Timur kembali jadi sorotan. Aktivitas tambang batu bara ilegal yang berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Temuan ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korporasi Bareskrim Polri, yang menyebut kegiatan ini sudah terjadi sejak 2016. Dua sumber utama kerugian negara berasal dari hilangnya batu bara senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan seluas 4.236 hektare yang diperkirakan menyebabkan kerugian Rp2,2 triliun.
Tak hanya di wilayah Tahura, aktivitas serupa juga ditemukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Polres Berau telah melakukan penutupan terhadap tambang ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32, yang diduga punya jalur pengiriman langsung ke jetty di kawasan Letter S.
Namun, penyegelan itu tidak serta-merta menghentikan aktivitas tambang liar. Di lokasi lain seperti Pondok Pesantren Hidayatullah, aktivitas serupa dikabarkan masih berjalan dan tetap menggunakan jetty Letter S sebagai titik pengiriman.
Praktisi Hukum, ADV. Rabbana, S.H, angkat bicara terkait penanganan kasus ini. Ia menilai kinerja Polda Kaltim terlalu lambat dan meminta Bareskrim Polri turun tangan langsung untuk mengusut tuntas dugaan adanya “permainan” dalam kasus tambang ilegal tersebut.
“Kerugian di Berau saja bisa mendekati triliunan rupiah. Belum lagi kalau dilihat dari aspek lingkungan dan sosial yang terdampak,” ujar Rabbana dalam keterangannya.
Kronologi Singkat:
Tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto mulai beroperasi sejak 2016, baru terungkap tahun 2025.
Polres Berau menutup aktivitas tambang ilegal di Jalan Poros Kelay KM 32.
Aktivitas ilegal masih berjalan di sekitar Pesantren Hidayatullah, diduga terhubung ke jetty Letter S.
Rincian Kerugian Negara:
Rp3,5 Triliun: Kerugian dari batu bara yang dicuri sejak 2016
Rp2,2 Triliun: Dampak kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare
Total: Rp5,7 Triliun
Kasus ini bukan sekadar persoalan lingkungan atau ekonomi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat untuk menindak tegas para pelaku dan dalang di balik tambang ilegal yang merusak masa depan Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.