Jakarta – Persatuan Mahasiswa Muslim Maluku (PM3) Jakarta secara resmi telah melaporkan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath ke Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jl. Proklamasi 51, Pegangsaan, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Rabu, (30/7).
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh mantan bupati dua periode Seram Bagian Timur (SBT) tersebut saat memberikan sambutannya pada acara HUT Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Provinsi Maluku.
Ketua Umum PM3 Jakarta, Hamis Souwakil saat dijumpai di kantor Pusat MUI mengatakan secara tegas bahwa langkah untuk melaporkan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath ini sebagi bentuk wujud dari kegelisahan umat yang merasa tersakit atas pernyataan yang menista agama oleh orang kosong dua Maluku tersebut.
“Ini adalah sikap kami sebagai bentuk wujud dari kegelisahan dan kesakitan yang dirasakan ummat atas apa yang sudah disampaikan oleh Pak Dullah secara sadar di MBD itu,” tutur Ketua PM3 yang kerap disapa Al-hams Qamarallah.
Pihaknya meminta kepada MUI pusat agar mengambil andil secara serius dalam menyikapi persoalan yang menciptakan kegaduhan di tengah ummat beragama di Maluku ini.
Menurutnya, pernyataan Abdullah Vanath yang memandang remeh firman dan hadits ini tidak patut untuk ditolerir mengingat Abdullah Vanath sebagai pejabat publik.
“Pernyataan Pak Vanath yang memandang remeh firman dan hadits ini tidak boleh diberi ruang toleransi. Mengingat beliau adalah pejabat publik. Kami khawatir ketika hal ini dibiarkan dan dianggap biasa saja, kelak akan banyak orang-orang yang akan dengan sengaja hadir untuk selalu mengolok-olok dan menghisa keyakinan ummat beragama,” Tegas Al-hams di depan kantor Pusat MUI.
Alhams mengatakan bahwa pernyataan wakil gubernur Maluku ini sama halnya dengan pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2017 silam.
Menurut Al-hams, keduanya sama-sama memandang remeh firman yang menjadi eksistensi dari wujud Tuhan itu sendiri. Olehnya, Abdullah Vanath juga harus dipandang sama dengan Ahok sebagai pihak yang menista agama.
“Kami memandang kasus Wagub Maluku ini sama halnya dengan kasus Ahok di waktu-waktu silam. Keduanya sama-sama memandang remeh firman Allah. Oleh sebabnya Abdullah Vanath juga harus diproses secara hukum seperti halnya Ahok dahulu,” Tegas ketua PM3 Jakarta.
Menurutnya, langkah mereka tidak berhenti sampai di laporan ke MUI Pusat, melainkan pihaknya akan membuka Laporan Polisi di Mabes Polri untuk persoalan ini dintindak lebih serius lagi.
Pihaknya berharap semoga MUI Pusat bisa mengambil langkah tegas untuk persoalan ini agar dapat menjadi efek jera bagi setiap pejabat publik di Indonesia untuk lebih hati-hati dalam menyampaikan pidato-pidatonya kepada masyarakat.
Diketahui, pada laporan Persatuan Mahasiswa Muslim Maluku (PM3) Jakarta ke MUI pusat dengan membawa sejumlah alat bukti. Diantaranya, Analisis Hukum atas pernyataan Wagub Maluku, Video sambutan Wagub yang berdurasi sekitar 7.14 menit dan Surat Pernyataan dari MUI Provinsi Maluku terkait sambutan Abdullah Vanath di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tersebut.