Reset KPK ke UU 2002 Dinilai Jadi Solusi Krisis Integritas
NASIONAL

Reset KPK ke UU 2002 Dinilai Jadi Solusi Krisis Integritas Antikorupsi

×

Reset KPK ke UU 2002 Dinilai Jadi Solusi Krisis Integritas Antikorupsi

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI (Ist).

NEMUKABAR.COM – Wacana penguatan lembaga antikorupsi kembali mengemuka setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan persetujuannya untuk mengembalikan regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi ke payung hukum awal, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pernyataan tersebut memicu respons positif dari berbagai kalangan, termasuk mantan penyidik senior KPK Yudi Purnomo Harahap, yang menilai langkah itu sebagai solusi mendasar bagi krisis integritas lembaga antirasuah.

Yudi mengibaratkan pengembalian undang-undang ke versi awal seperti melakukan reset pabrik pada perangkat elektronik.

“Langkah ini akan mengembalikan fungsi dan performa KPK ke titik normal seperti sedia kala,” ujarnya dikutip Nemukabar.com, Senin, (16/02/2026).

Menurut dia, revisi UU KPK pada 2019 menjadi faktor utama melemahnya daya gempur lembaga tersebut dalam menangani korupsi di tingkat tinggi.

Ia menyoroti sejumlah aspek krusial yang hilang setelah revisi. Pertama, kewenangan eksekusi yang sebelumnya memungkinkan penindakan tanpa hambatan birokrasi rumit. Kedua, kebutuhan akan pimpinan berintegritas kuat dan berani tanpa kompromi. Ketiga, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai berpotensi mengurangi independensi institusi.

Kekhawatiran tersebut, lanjut Yudi, tercermin dari penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang turun tiga poin dari 37 menjadi 34—setara dengan Nepal.

“Menghidupkan kembali UU Nomor 30 Tahun 2002 adalah tanggung jawab moral untuk memperbaiki citra penegakan hukum Indonesia di mata dunia,” tegasnya.

Di sisi lain, Jokowi juga memberikan klarifikasi terkait sejarah revisi UU KPK yang sempat memicu gelombang protes publik. Ia menegaskan perubahan regulasi tersebut merupakan inisiatif legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat, bukan pemerintah. Bahkan, ia mengklaim tidak menandatangani naskah revisi undang-undang tersebut pada saat itu.

Dukungan Jokowi terhadap gagasan mantan Ketua KPK Abraham Samad diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh kebijakan pemberantasan korupsi. Yudi pun berharap isu ini tidak berhenti sebagai wacana politik, melainkan diwujudkan menjadi langkah konkret agar masa depan pemberantasan korupsi kembali berada di jalur yang independen dan efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *