Nemukabar.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menjelaskan alasan di balik langkah tegas mereka dalam memblokir rekening dormant alias rekening tidak aktif. Ternyata, banyak dari rekening “tidur” ini justru dimanfaatkan pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Rekening yang sudah lama nggak dipakai rentan disalahgunakan untuk menampung uang hasil tindak pidana seperti jual beli rekening, korupsi, narkoba, sampai transaksi judi online,” ungkap M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, kepada media pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Natsir, pemblokiran ini bukan semata tindakan represif, melainkan langkah perlindungan terhadap nasabah dan sistem perbankan. “Kami ingin bank dan pemilik rekening proaktif dalam memverifikasi dan mengamankan rekening mereka. Ini demi melindungi hak dan dana masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, PPATK mendorong semua bank di Indonesia untuk memperketat pengelolaan rekening dormant dengan memperkuat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).
Natsir juga mengimbau masyarakat untuk segera merespons jika menerima notifikasi rekening dormant. “Jangan anggap remeh. Segera hubungi bank untuk verifikasi. Rekening pasif bisa jadi celah kejahatan. Yuk, bareng-bareng kita jaga rekening kita, sekaligus jaga negeri ini dari kejahatan finansial,” katanya.
Yang menarik, kebijakan ini berdampak langsung ke penurunan drastis aktivitas judi online. “Deposit dana judi online turun hingga 70 persen, dari Rp5 triliun lebih jadi cuma Rp1 triliun,” tutup Natsir.