Nemukabar.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka buntut kerusuhan yang terjadi saat demo di Gedung DPR/MPR RI pada 25–28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tim Satgas Gakkum Anti Anarkis telah melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun media sosial yang diduga menghasut massa. Beberapa akun bahkan kedapatan menyiarkan ajakan hingga siaran langsung aksi anarkis tersebut.
“Dari hasil monitoring, ada sejumlah akun yang berperan aktif dalam menggerakkan massa, khususnya pelajar dan anak sekolah, untuk datang ke DPR. Aksi itu berujung perusakan, pembakaran, hingga penjarahan fasilitas umum,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat ikut menyulut kerusuhan. Mereka terlibat dalam penyebaran ajakan aksi, penghasutan, hingga menggerakkan massa untuk melakukan tindakan anarkis.
Ade Ary juga mengingatkan masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak mudah terprovokasi ajakan di media sosial. “Jangan sampai ikut-ikutan aksi yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.