NEMUKABAR.COM – Pemerintah secara resmi menetapkan formula baru kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dalam menentukan upah minimum di seluruh Indonesia.
Pengumuman penandatanganan PP Pengupahan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari yang sama. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor penyesuaian yang disebut alfa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan melalui proses kajian yang panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, serta akademisi. Seluruh hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum akhirnya ditetapkan.
“Alhamdulillah, pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025, Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Kemnaker, dikutip nemukabar.com, Rabu (17/12/2025).
Dalam regulasi tersebut, formula kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar laju inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa. Pemerintah menetapkan nilai alfa berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Yassierli menambahkan, penentuan rentang alfa dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh. Faktor alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, Presiden memutuskan bahwa formula kenaikan upah adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan kisaran 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Kebijakan pengupahan terbaru ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja dalam sistem pengupahan nasional.
Selanjutnya, penghitungan besaran kenaikan UMP 2026 akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut akan disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur masing-masing daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut harus berpedoman pada formula serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemnaker berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah juga menegaskan pentingnya konsistensi penerapan aturan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tingkat daerah.
Dengan terbitnya PP Pengupahan ini, pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 dilakukan secara terukur, transparan, dan berbasis pada indikator ekonomi nasional maupun daerah.












