NEMUKABAR.COM – Pemerintah secara resmi mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pemulihan pascabencana di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah di wilayah terdampak. Surat tersebut mengatur tata cara pemanfaatan kayu gelondongan agar dapat digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Kayu tersebut dapat dimanfaatkan sebagai material pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi warga terdampak banjir dan longsor. Pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan dilakukan dengan payung hukum yang jelas untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar proses pengambilan dan penggunaannya berjalan tertib. Kebijakan ini sekaligus menjawab keraguan warga yang sebelumnya khawatir melanggar aturan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan bahwa kayu gelondongan akibat bencana masuk kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kini, pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tersebut harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat, bukan keuntungan pihak tertentu.












