NEMUKABAR.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali tersedia bagi masyarakat DKI Jakarta pada Sabtu, 24 Januari 2026. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Adapun jenis SIM yang dapat dilayani melalui fasilitas ini terbatas pada SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis.
“Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurusnya di Satpas,” demikian keterangan resmi kepolisian.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diminta menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus dibawa antara lain SIM lama beserta fotokopinya, KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk biaya perpanjangan, tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi tambahan lainnya.
Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (24/1/2026):
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan.








