KPK Lakukan OTT Lagi, Kali Ini Bupati Rejang Lebong Ditangkap
POLHUKAMREGIONAL

KPK Lakukan OTT Lagi, Kali Ini Bupati Rejang Lebong Ditangkap

×

KPK Lakukan OTT Lagi, Kali Ini Bupati Rejang Lebong Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI (Ist).

NEMUKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam sebuah operasi yang berlangsung pada awal pekan ini.

Penangkapan tersebut menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga awal Maret, operasi ini tercatat sebagai OTT kedelapan pada tahun ini, sekaligus menjadi penindakan kedua selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan kepala daerah tersebut.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Fitroh Rohcahyanto, Selasa (10/3/2026).

Dalam operasi yang dilakukan secara tertutup itu, penyidik KPK tidak hanya mengamankan satu orang. Sejumlah individu lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut juga turut dibawa oleh tim penindakan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa beberapa pihak ikut diamankan bersama bupati dalam operasi tersebut.

“Sejumlah pihak diamankan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum membeberkan secara detail siapa saja pihak yang ikut ditangkap. Lembaga antikorupsi tersebut juga masih menutup rapat informasi mengenai dugaan kasus yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan tersebut.

Rencananya, Muhammad Fikri Thobari bersama pihak lain yang diamankan akan dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3) pagi. Setibanya di ibu kota, mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan serta memverifikasi berbagai barang bukti yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan yang baru dilakukan.

Dalam proses penanganan OTT, KPK memiliki batas waktu tertentu untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Berdasarkan aturan yang berlaku, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk mengambil keputusan terkait status mereka.

Ketentuan tersebut merujuk pada prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, mengonfirmasi barang bukti, serta menentukan apakah pihak yang ditangkap akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *