NEMUKABAR.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi pernyataan seorang pakar hukum tata negara yang menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo tidak sah secara hukum. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menyatakan dirinya terkejut atas pernyataan tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa RDPU merupakan forum terbuka yang memberi ruang bagi akademisi dan pakar untuk menyampaikan pandangan secara bebas dan bertanggung jawab.
“RDPU adalah ruang demokratis. Setiap narasumber berhak menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap lembaga negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (8/1/2026).
Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa pendapat yang disampaikan dalam RDPU tidak otomatis mencerminkan sikap resmi DPR maupun Komisi III. DPR, kata dia, tidak berada dalam posisi untuk menilai atau menyimpulkan kebenaran pandangan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peran Komisi III dalam RDPU sebatas mendengarkan, mencatat, dan menjadikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam fungsi legislasi dan pengawasan.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap melekat dengan tanggung jawab hukum dan etika. Setiap pihak yang menyampaikan pendapat di ruang publik bertanggung jawab atas pernyataannya.












