Keracunan MBG di kabupaten Seram bagian barat Ketua Bidang
BERITA

Keracunan MBG di kabupaten Seram bagian barat Ketua Bidang Hukum & Advokasi serukan PEMDA Usut tuntas

×

Keracunan MBG di kabupaten Seram bagian barat Ketua Bidang Hukum & Advokasi serukan PEMDA Usut tuntas

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Ketua bidang Hukum & Advokasi PP Saka Mese Nusa Student Asociotion di jakarta- sesalkan insiden tragis yang berdampak pada keracunan masal yang terjadi pada 140 siswa di kabupaten seram bagian barat, berdasarkan laporan 21 Oktober 2025.

Insiden ini menimpa generasi bangsa Siswa pada SD Inpres Talaga Ratu, MI 2 Kairatu, dan PAUD Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, diduga mengalami keracunan makanan usai mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ini bukan soal keberhasilan penyelenggaraan program makanan bergizi gratis tetapi soal keselamatan generasi bangsa, kelalaian seperti ini tidak boleh di tolerir dan harus di usut tuntas.

Sehingga kami meminta Pemda dalam hal ini Bupati SBB, Asri Arman untuk segera mengevaluasi penyaluran MBG oleh mitra dapur bergizi yang ada di Kecamatan Kairatu, SBB.

Keracunan makanan seperti ini biasanya disebabkan oleh beberapa faktor, tak lain Kualitas bahan pangan yang tidak layak konsumsi (basi, kadaluwarsa, atau terkontaminasi, Proses pengolahan yang tidak higienis, baik karena kelalaian penyedia makanan atau lemahnya pengawasan dari pihak sekolah/pemerintah ini penting untuk di usut secara menyeluruh.

Selain itu ini juga masuk ke rana pidana jika terdapat kelalaian sehingga berakibat matian orang ini di tuangkan kitab undang-undang hukum pidana pasal 359 dengan ancaman pidana 5 tahun, selain itu juga merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 berbunyi Setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *