Nemukabar.com – Kasus dugaan pengeluaran limbah besi tua dari PT. BJU di Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menuai sorotan tajam. Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung tanpa prosedur resmi, bahkan ditambah isu baru soal batu ilegal dari KM 35 poros Kelay yang masuk ke area tambang. Dugaan ini makin ramai karena menyeret nama oknum anggota DPRD Berau berinisial AU dari Partai Perindo.
Jika benar terbukti, keterlibatan oknum wakil rakyat ini bisa dijerat dua jalur sanksi: pidana dan etik. Dari sisi hukum, pelanggaran bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi, pelanggaran lingkungan, hingga pertambangan ilegal. Dari sisi internal partai, Perindo berpotensi memberikan sanksi keras berupa pembekuan hingga pemecatan kader yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, ikut angkat bicara terkait kasus ini. Menurutnya, dugaan praktik ilegal di sektor tambang Berau mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Kalau benar ada oknum anggota DPRD yang terlibat, ini bukan sekadar persoalan tambang. Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan jabatan publik yang harus ditindak tegas, baik oleh aparat penegak hukum maupun oleh partainya sendiri,” tegas Kelrey, Kamis, (04/09/2025).
Ia menambahkan, kasus semacam ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam sektor pertambangan. “Jangan sampai daerah hanya jadi penonton, sementara kekayaan alam keluar begitu saja tanpa prosedur dan merugikan masyarakat. Aparat harus segera turun tangan, agar dugaan aliran batu ilegal dari KM 35 maupun limbah besi tua di PT. BJU bisa diusut sampai tuntas,” sambungnya.
Masyarakat pun kini menunggu sikap tegas dari pihak berwenang, baik aparat hukum maupun Partai Perindo. Penindakan yang transparan diyakini bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik dan memastikan sektor tambang di Berau dikelola sesuai aturan hukum yang berlaku.