NEMUKABAR.COM – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Kota Ambon mengutuk keras pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath yang dianggap telah menista agama dan menyakiti perasaan umat Islam Maluku, Indonesia dan dunia.
Hal ini sebagaimana disampaikan ketua umum KAMMI Kota Ambon, Isrun Fatsey dalam menangani pernyataan Abdullah Vanath saat menyampaikan sambutannya dalam acara peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
KAMMI menilai mantan bupati dua periode Seram Bagian Timur (SBT) yang kini menjabat posisi Wakil Gubernur Maluku tersebut sudah di luar batas kewajaran.
“Kami menilai pernyataan Wagub melalui sambutannya itu sudah lewat batas. Tidak bisa ditolerir, ini sudah masuk konteks penistaan terhadap agama,” kata Isrun Fatsey Ketua Umum KAMMI Kota Ambon.
Menurutnya, klaim penolakan dari para pemuka agama Islam yang diundang oleh Abdullah Vanath untuk diskusi terkait miras lokal jenis Sopi ini, harusnya oleh Abdullah Vanath diterima dan ditampung sebagai bentuk aspirasi dari perspektif agama bukan malah ditolak apalagi dibantah dengan narasi penistaan.
“Penolakan terkait pelegalan Sopi yang diklaim Vanath disampaikan oleh para pemuka agama Islam harusnya dilihat sebagai aspirasi keagamaan bukan malah ditolak apalagi dibantah dengan narasi penistaan,” tuturnya.
Isrun mengatakan secara tegas bahwa apa yang disampaikan Vanath adalah bentuk penistaan yang disampaikan secara sadar, apalagi secara sadar Vanath diketahui telah mengetahui hukum pelarangan Miras dalam Islam.
“Vanath telah jelas melakukan penistaan terhadap agama Islam, ia sampaikan dengan sadar. Vanath juga muslim, kami yakin bahwa dia tahu tentang hukum miras dalam Islam. Tapi sayang, pelarangan tersebut tidak dipandang sebagai aspirasi keagamaan tapi malah dibantah dengan narasi yang menista,” Tutur Isrun dengan penuh kecewa
Bagi Isrun, wakil gubernur itu tidak paham terkait logika bantahan. Menurutnya, status kedudukan miras dalam Islam ditegaskan melalui dalil berupa firman Allah dan Hadits nabi Muhammad. Maka ketika Vanath ingin membatah, maka seyogyanya harus pula dibantah dengan dalil bukan dengan menggunakan logika.
“Harusnya dalil dibantah dengan dalil, bukan dalil dibantah dengan logika. Ini dalam filsafat disebut sebagai logical fallacy atau kecacatan logika yang yang berujung pada penistaan karena logika yang dibangun oleh Vanath adalah logika mengecilkan firman dan hadits. Kami sesali pernyataan Wagub yang sangat menyakiti perasaan umat muslim dunia ini,” tegas Isrun.
Isrun meminta secara tegas Abdullah Vanath untuk meminta maaf kepada umat Islam di Maluku, Indonesia dan dunia atas apa yang disampaikannya. Pun Isrun meminta pihak penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui proses hukum untuk memperoleh keadilan bagi umat beragama.
Diketahui melalui sambutan pada acara peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Abdullah Vanath menyinggung khotbah para pemuka agama Islam tidak mampu dalam menekan angka pengguna minuman keras di Maluku.
Selain itu, ia pun mengatakan dengan melihat khotbah-khotbah yang selalu disampaikan oleh para pemuka agama Islam tersebut dan tidak memiliki efek dalam menekan angka pengguna minuman keras memiliki arti bahwa hukum tuhan sudah tidak lagi mempan dalam hal ini firman dan hadits.
“Tapi yang bapak dong khotbah-khotbah selama ini, orang minum sopi tambah banyak atau tamba sadiki? Tamba banyak to! Itu artinya hukum Tuhan itu dia seng mampan, karena firman-hadits termasuk firman-firman di alkitab itu akan su seng manjur lai untuk menyadarkan orang tentang barang itu (Sopi, jenis miras lokal di Maluku)”. Tegas Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dan disambut tepukan tangan para audiens.