NEMUKABAR.COM – Dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran serius terhadap integritas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa seorang napi korupsi diduga masih leluasa menggunakan handphone dan laptop, serta melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap sesama warga binaan.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena dinilai tidak hanya mencerminkan pelanggaran aturan di tingkat individu, tetapi mengindikasikan persoalan sistemik dalam pengawasan rutan. Dugaan tersebut juga dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Alwi Hasbi Silalahi, menilai dugaan tersebut sebagai sinyal kuat adanya pembiaran oleh aparat pemasyarakatan.
“Jika seorang narapidana kasus korupsi masih bisa berkuasa di dalam rutan, itu bukan sekadar kelalaian petugas. Ini indikasi kuat adanya pembiaran secara sistemik,” ujar Alwi dalam keterangannya, dikutip Nemukabar.com, Rabu 21/01/2026).
Menurut Alwi, praktik penggunaan alat komunikasi seperti handphone dan laptop di dalam rutan merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pemasyarakatan. Selain mencederai prinsip kesetaraan hukum, fasilitas tersebut dinilai membuka peluang terjadinya kejahatan lanjutan dari balik jeruji besi.
“Fasilitas semacam itu memungkinkan napi mengendalikan jaringan, melakukan intimidasi, bahkan pemerasan. Ini jelas mengancam tujuan pemasyarakatan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan kegagalan fungsi pembinaan dan efek jera. Penjara yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi justru berubah menjadi ruang aman bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan kerah putih.
“Tidak mengherankan jika setelah bebas, pelaku kembali melakukan tindak pidana. Selama menjalani hukuman, mereka tidak benar-benar merasakan konsekuensi atas perbuatannya,” lanjut Alwi.
Dugaan perlakuan istimewa ini juga dinilai memperkuat persepsi publik tentang ketimpangan hukum, di mana penegakan hukum dianggap keras terhadap kelompok lemah namun longgar terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan akses ekonomi.
“Ketika hukum bisa dibeli bahkan di balik jeruji besi, maka negara sedang kalah di ruang yang seharusnya paling steril dari uang dan kekuasaan,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, Pengurus Besar HMI mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap Rutan Tanjung Gusta Medan. Investigasi diminta tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga jajaran pimpinan rutan.
HMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mendorong konsolidasi gerakan nasional apabila tuntutan penegakan hukum yang adil tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Kasus ini dinilai penting karena kualitas sistem pemasyarakatan mencerminkan wibawa negara dalam menegakkan hukum. Jika pelanggaran dibiarkan terjadi di dalam rutan, maka kepercayaan publik terhadap keadilan akan terus tergerus.












