Gus Yahya Tegaskan Penegakan Tata Organisasi dalam Menyikapi
BERITA

Gus Yahya Tegaskan Penegakan Tata Organisasi dalam Menyikapi Wacana Percepatan Muktamar Ke-35 NU

×

Gus Yahya Tegaskan Penegakan Tata Organisasi dalam Menyikapi Wacana Percepatan Muktamar Ke-35 NU

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memberikan penjelasan terkait wacana percepatan pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU yang sebelumnya mengemuka dalam Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan pada 9–10 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal cepat atau lambatnya Muktamar, melainkan kepatuhan terhadap mekanisme organisasi sesuai AD/ART.

Gus Yahya menolak anggapan bahwa PBNU tengah terbelah dalam kelompok. Menurutnya, PBNU hanya berusaha menjaga integritas organisasi.

“Pertama kami menghindari persepsi kubu-mengkubu. Kami hanya ingin menegakkan tatanan integritas organisasi, itu saja,” ujar Gus Yahya, dikutip nemukabar.com, Jumat (12/12/2025).

Ia kemudian menyoroti keputusan yang dihasilkan dalam rapat harian Syuriah pada 20 November 2025 di Hotel Aston. Menurutnya, rapat tersebut menghasilkan keputusan yang tidak memiliki dasar kewenangan.

“Rapat itu membuat keputusan yang bukan resminya, bukan izinnya,” tegasnya.

Gus Yahya menjelaskan bahwa pertemuan di Hotel Sultan dianggap sebagai kelanjutan dari rapat di Aston. Karena keputusan di Aston dinilai tidak sah, maka seluruh tindak lanjut yang bersumber dari pertemuan tersebut disebut tidak memiliki legitimasi.

“Keputusan itu tidak sah karena dibuat oleh institusi yang bukan berwenangnya. Menurut aturan, ya dianggap tidak ada,” ujarnya.

Gus Yahya kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar hanya dianggap konstitusional apabila dipimpin bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum, sesuai AD/ART NU.

“Tidak ada masalah muktamar mau cepat atau lambat. Tapi syarat harus dipenuhi, yaitu muktamar dipimpin oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Kalau hanya salah satu, tidak mungkin bisa dilaksanakan,” tegasnya di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (12/11/2025).

Terkait hasil pertemuan Hotel Sultan, PBNU telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM agar tidak melakukan perubahan susunan kepengurusan berdasarkan keputusan yang lahir dari rapat tersebut.

Pada Kamis, 11 Desember 2025, PBNU menggelar rapat di Lantai 8 Gedung PBNU dengan agenda evaluasi program dan konsolidasi penanggulangan bencana. Undangan rapat telah disebar sejak pekan sebelumnya.

Namun saat pelaksanaan, status rapat diubah menjadi Rapat Koordinasi Menyeluruh untuk Penanggulangan Bencana. Perubahan ini diputuskan oleh Ketua Umum PBNU setelah mendapat persetujuan peserta rapat.

Perubahan dilakukan karena Rais Aam tidak hadir, sementara rapat pleno sesuai AD/ART harus dipimpin bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum. Dengan demikian, perubahan status rapat dinilai sah secara organisatoris.

Rapat tersebut dihadiri hampir seluruh pengurus, badan otonom, unsur Tanfidziyah maupun Syuriah. Sejumlah Mustasyar turut hadir dan menyampaikan arahan serta pesan kepada jajaran PBNU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *