#AksiNyata

Kadishub Berau Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Rp67 Miliar

×

Kadishub Berau Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Rp67 Miliar

Sebarkan artikel ini
Laporan KPK RI
Resmi kami melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ke KPK RI, Rabu (03/09/2025).

Nemukabar.com – Proyek pembangunan pelabuhan dan dermaga di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus menuai sorotan. Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp67 miliar.

Proyek ini diketahui berlangsung sejak 2020 hingga 2025 dengan pendanaan bersumber dari APBD. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembangunan Dermaga Teluk Sulaiman yang terus berlanjut setiap tahunnya melalui skema tender.

Kronologi Proyek yang Disoal

  • 2020: PT Jasin Effrin Jaya memenangkan tender tahap pertama senilai Rp11 miliar lebih.
  • 2021: Perusahaan yang sama kembali menang, kali ini dengan nilai Rp18,2 miliar melalui dana bantuan keuangan.
  • 2024: Tender dimenangkan PT Cemara Megah Persada dengan nilai Rp11,6 miliar.
  • 2025: CV Mustika Intan Nia menjadi pemenang dengan nilai Rp12,7 miliar dari total pagu Rp13,1 miliar.

Center for Budget Analysis (CBA) yang dipimpin Uchok Sky Khadafi juga menilai proyek ini sarat dugaan korupsi akibat indikasi mark-up anggaran dan dugaan permainan dalam proses lelang.

Pihak yang Dilaporkan : Nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Andi Marewangeng, ikut terseret dalam laporan ini. Ia disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pembangunan dermaga.

Dugaan Pelanggaran : Berdasarkan laporan, proyek dermaga ini ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kualitas beton disebut tidak memenuhi standar SNI, dan hal ini berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Resmi Dilaporkan ke KPK : Jufri, Ketua Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM Indonesia), menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. “Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah kejahatan kemanusiaan sekaligus kejahatan terhadap negara. Karena itu, dengan resmi kami melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau ke KPK RI, Rabu (03/09/2025). Kami akan kawal kasus ini sampai KPK menetapkan tersangka,” tegasnya.

Permintaan Tindakan Hukum : JAM Indonesia meminta KPK segera mengambil langkah hukum dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga memeriksa seluruh dokumen tender. Lembaga mahasiswa ini juga mendesak agar pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kasus ini harus diusut tuntas demi memulihkan kerugian negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah,” pungkas Jufri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *