Nemukabar.com – Advokat sekaligus konsultan hukum, Rabbana, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan pelabuhan dan dermaga di Kabupaten Berau ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.Dalam laporan tersebut menyoroti proyek pembangunan Dermaga
Teluk Sulaiman yang dikerjakan Dinas Perhubungan Berau, dengan pendanaan dari APBD sejak 2020 hingga 2025.
Rabbana menyebutkan adanya indikasi kuat praktik mark-up dan kolusi antara panitia lelang dan pihak pemenang proyek.
“Proyek ini patut dicurigai karena terdapat pola-pola tidak sehat dalam proses tender, termasuk kemungkinan manipulasi dokumen dan dugaan pengaturan IP address dalam sistem lelang elektronik,” ujar Rabbana di Balikpapan. Rabu (30/07/2025),
Lebih lanjut, ia mengungkapkan potensi kerugian negara yang cukup fantastis—diperkirakan mencapai hampir Rp67 miliar. Ia mendesak Kejati Kaltim untuk segera mengambil langkah hukum, termasuk penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat.
“Kami berharap Kejaksaan segera menyelidiki seluruh proses proyek ini, mulai dari dokumen tender hingga proses pengadaan. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja akibat permainan kotor,” tambah Rabbana.
Dengan semakin banyaknya laporan dugaan korupsi di daerah, kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pengawasan penggunaan anggaran publik. Masyarakat dan lembaga hukum diharapkan terus aktif mengawal agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga di setiap proyek pemerintah. Tuturnya