NEMUKABAR.COM – Pemerintah masih melanjutkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta berbagai subsidi lainnya. Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Sosial kini menyediakan layanan pengecekan bansos secara online hanya melalui ponsel.
Berikut panduan lengkap cara mengecek status penerima bansos 2025 secara mudah dan mandiri:
1. Akses Situs Resmi Kemensos
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Platform ini disiapkan Kemensos untuk memverifikasi apakah nama warga tercatat sebagai penerima bantuan.
2. Siapkan Identitas Diri
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda menyiapkan data berikut:
-
NIK sesuai KTP
-
Nama lengkap
-
Alamat sesuai Kartu Keluarga
Kesalahan data dapat membuat hasil pencarian tidak muncul.
3. Lengkapi Formulir Pencarian
Pada halaman utama, pengguna akan diminta memilih informasi wilayah:
-
Provinsi
-
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Desa/Kelurahan
Setelah itu, masukkan nama lengkap dan kode captcha yang tersedia.
4. Tekan Tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima bansos, termasuk:
-
PKH
-
BPNT/Kartu Sembako
-
PIP
-
Program bantuan lain yang sedang berjalan
Jika nama belum muncul, masyarakat dapat mencoba kembali atau memastikan data kependudukan sudah valid.
5. Alternatif: Gunakan Aplikasi “Cek Bansos”
Bagi pengguna Android, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos di Play Store. Aplikasi ini menawarkan fitur lebih lengkap, seperti:
-
Pengecekan status penerima
-
Pengajuan usulan penerima bansos
-
Kanal pengaduan jika merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar
6. Pastikan Data Kependudukan Sudah Sinkron
Salah satu penyebab warga tidak masuk daftar bansos adalah ketidaksesuaian data di sistem dukcapil. Karena itu, pastikan informasi di:
-
KTP
-
KK
-
Database Dukcapil
sudah benar dan ter-update.
Dengan semakin terbukanya akses digital, pengecekan bansos 2025 kini bisa dilakukan kapan saja melalui ponsel. Masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK, mengakses situs resmi Kemensos, atau menggunakan aplikasi resmi untuk mengetahui status bantuan tanpa harus mendatangi kantor desa atau kelurahan.












