Peristiwa

Mafia Tambang Bikin Rusak Pulau Gebe, KAMTAM-HALTENG Tuntut Kejagung Bertindak Tegas

×

Mafia Tambang Bikin Rusak Pulau Gebe, KAMTAM-HALTENG Tuntut Kejagung Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Nemukabar.com – Puluhan aktivis dari Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) kembali turun ke jalan, Jumat (25/7/2025), dengan satu pesan jelas: “Usut tuntas mafia tambang dan solar gelap yang membunuh ruang hidup masyarakat Pulau Gebe.”

Aksi digelar di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk protes keras terhadap maraknya kejahatan lingkungan dan energi yang selama ini diduga dibiarkan oleh aparat.

Pulau Gebe Kritis: Ilegal Mining dan Solar Gelap Jadi Senjata Pembunuh Ekologi

Dengan membawa spanduk, poster, dan orasi tajam, massa aksi menyebut bahwa Pulau Gebe kini berada di ambang kehancuran akibat tambang ilegal yang digerakkan perusahaan seperti PT MRI. Aktivitas tambang disebut berlangsung tanpa IUP sah, tidak tercatat di sistem MODI Kementerian ESDM, dan diduga kuat dibiayai dari jalur solar subsidi ilegal.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, ini kejahatan terorganisir. Negara harus hadir. Kejaksaan Agung tidak bisa tutup mata,” tegas Badi Farman, Koordinator Aksi KAMTAM-HALTENG.

Selain kerusakan lingkungan, aksi ini juga menyoroti keterlibatan oknum aparat di tingkat lokal. KAMTAM-HALTENG menuding ada praktik pembiaran, bahkan perlindungan terhadap mafia tambang dan distribusi BBM ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Kami mencium bau busuk kolusi antara oknum perusahaan, oknum pejabat, dan oknum penegak hukum. Hentikan sandiwara penegakan hukum!” kata Badi.

Lima Tuntutan KAMTAM-HALTENG: Tak Mau Lagi Ada Dalih

Dalam aksinya, massa menyampaikan 5 tuntutan tegas:

1. Tangkap Direktur PT MRI dan aktor utama tambang ilegal & mafia solar.

2. Usut tuntas semua perusahaan tambang ilegal dan jaringan BBM gelap di Pulau Gebe.

3. Bekukan semua aktivitas tambang ilegal, dan audit seluruh IUP di Halmahera Tengah.

4. Cabut seluruh izin tambang cacat hukum, segera!

5. Tuntut netralitas penegak hukum, sesuai amanat UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Aksi damai yang berlangsung lebih dari satu jam ini juga menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap lingkungan adalah kejahatan terhadap generasi masa depan.

“Kalau negara terus diam, maka masyarakat yang akan bertindak. Kami tidak akan berhenti,” tutup Badi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *