Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 27, SOS : Perlindungan Ek…
NASIONAL

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 27, SOS : Perlindungan Ekosistem Bisnis Tapi Pengemudi Belum Terlindungi

×

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 27, SOS : Perlindungan Ekosistem Bisnis Tapi Pengemudi Belum Terlindungi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 27, SOS : Perlindungan Ekosistem Bisnis Tapi Pengemudi Belum Terlindungi
Foto: Istimewa (Doc)

Jakarta – Komunitas Driver yang tergabung dalam Solidaritas Ojol Senusantara (SOS) menolak substansi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang dinilai belum berpihak kepada pengemudi sebagai rakyat.

Ketua Umum SOS, Agung VJ, menilai terdapat persoalan mendasar dalam substansi Perpres tersebut. Menurutnya, regulasi yang berbicara tentang ekosistem transportasi digital seharusnya memberikan perlindungan yang jelas, termasuk bagi pengemudi roda empat (R4). SOS juga mempertanyakan belum jelasnya mekanisme sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar ketentuan.

“Kalau yang dilindungi hanya ekosistem perusahaan, lalu dimana perlindungan terhadap pengemudi? Apakah pengemudi roda empat tidak termasuk dalam ekosistem transportasi digital?,” tegas Agung VJ, melalui release yang diterima wartawan pada Jumat 16/10/2026.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal SOS, Saham Lamganda Silalahi, S.H., menduga terdapat persoalan dalam proses penyampaian informasi dan pengambilan kebijakan dalam lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo yang perlu diusut secara transparan.

“Jangan sampai Presiden menerima informasi yang tidak lengkap atau keliru dari para menterinya. Pengemudi disebut Mitra, tetapi tarif, algoritma, Sop, hingga sanksi ditentukan aplikator. Ini kemitraan seperti apa? Mitra rasa pekerja, tetapi tanpa kepastian perlindungan yang setara,” ujarnya.

SOS memperingatkan agar status mitra tidak dijadikan alasan bagi aplikator untuk menghindari tanggung jawab terhadap pengemudi yang menjalankan pekerjaan dalam sistem dan kendali platform.

SOS juga mempertanyakan mengapa Perpres yang diumumkan Presiden pada 1 Mei 2026, menurut informasi yang diterima organisasi, baru muncul ke publik pada Oktober 2026.

Sejumlah yang didesak oleh SOS kepada Presiden Prabowo untuk:

  1. Mengevaluasi substansi Perpres dan meninjau tanggung jawab kementerian terkait.
  2. Menjamin perlindungan bagi pengemudi roda dua maupun roda empat.
  3. Menetapkan sanksi tegas bagi aplikator yang terbukti melanggar.
  4. Mengevaluasi pejabat terkait apabila ditemukan pelanggaran atau penyampaian informasi yang tidak benar.
  5. Menjamin transparansi tarif, algoritma, SOP, dan sistem sanksi aplikator.

“Jangan sampai istilah mitra hanya menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab aplikator. Negara harus melindungi rakyatnya, bukan hanya menjaga kepentingan perusahaan. Kami meminta Presiden bertindak tegas demi keadilan bagi seluruh pengemudi online,” pungkas Saham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *