Peristiwa

PADHI Sorot Ilegal Mining Di Berau,APH Jangan Bicara Kepentingan

×

PADHI Sorot Ilegal Mining Di Berau,APH Jangan Bicara Kepentingan

Sebarkan artikel ini

BERAU, Kalimantan Timur – Kegiatan tambang ilegal di kabupaten berau kalimantan timur, Masif terus beroprasi meskipun telah menimbulkan Kerugian Negara Aparat Penegak Hukum APH Bukam Tak Ada Tindakan Hukum. Berdasarkan imformasi yang diterima ,lokasi terletak di jalan poros kelay KM 35 dan Pasantren Hidayah Tullah Berkerja Masiv Dan Seperti Tidak ada lagi Hukum Di Berau.

Pihak Pelaku Menggunakan Truck Truck Cool Disel Roda Enam di jalan poros milik negara, Apa yang dilakukan para penambang ilrgal ini sudah sangat merusak bangsa ini, memang benar apa yang selama ini menjadi semboyan bangsa ini ialah musuh terberatmu adalah bukan bangsa asing melainkan bangsamu sendiri.

Bagaiman para Aparat Penegak Hukum APH ? Kalian adalah pelindung rakyat,pengayom rakyat dan tunjukan bahwa anda adalah Aparat Penegak Hukum yang sejati.

Aktivitas ilegal miningbterus beropras dan semakin masiv di berau dan disini terlihat bahwa penegak hukum tidak berkerja sesuai fungsionalnya sebagai penegak hukum diduga tutup mata, kami PADHI Membatu negara atas kerugian negara atas ilegal mining di berau tapi hingga saat ini belum ada langkah langkah hukum yang di lakukan oleh pihak APH.

Intruksi Kapolri tegas kepada polda kalimantan timur dan polres berau untuk segera tumpas ilegal mining yang ada di kalimantan timur yang sudah sangat merugikan negara,apakah perintah kapolri akan berjalan sesuai UU yang berlaku.Tegas bang sis

Bang siswansyah ketua Padepokan Hukum kalimantan timur menegaskan bawah pihak penegak hukum yang memiliki wewenang penuh terkait penegakan hukum hingga saat ini belum ada para pelaku tindak kejahat ilegal mining di kabupaten berau di tetapkan tersangka, pelanggaran sudah jelas para oknum tersebut sudah melanggar Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan  atas UU No.4 Tahun 2009  tentang pertambangan minel dan batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mamanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan  atau pemanfaatan, pengakutan atau pejualan mineral  atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB atau izinlainya, pelanggaran terhadap pasal dapat di kenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Bang sis mendorong kepada pihak kepolisi polda kaltim dan terkhusus polres berau untuk secepatnya mengambil langkah tegas terhadap para pelaku ilegal mining di kabupaten berau tegasnya.

Tidak ada lagi alas untuk tidak melakukan tundaka hukum agar ini akan menjadi epek jera bagi oknum prlaku ilegal mining, bila ini tidak di lakukan tindakan tegas maka apatur penegakan hukum terkhusus polda   kalimantan timur akan kehilangan marwa dan kepercayaan publik apa bila tidak ada para pelaku ilegal mining du jadikan tersangka.

Kita semua di mata hukum sama tidak ada keduduk hukum berbeda antara si miskin si kaya semua sama pungkasnya.

TKP sudah jelas, batubara ilegal yang di hasilkan dari lokasi jalan kelay poros KM 32  tersebut diduga di bawa ke jeti yang terletak di LETER S, jalan poros labanan teluk bayur, kecamatan teluk bayur.

Aktivis hukum bang sis meminta kepada mabes polri , polda kaltim dan polres berau untuk sigap jangan lalai sebab masyarakat seluruh indonesia sekarang lagi memantau kinerja polri terkait kegiatan yang notabenenya merugikan negara.

NEGARA TIDAK BOLEH TUNDUK DENGAN MAFIA TAMBANG ILEGAL MINING, INI SUATU PENGHINAAN TERHADAP NEGARA.

Warga sekitar meminta pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan tambang ilrgal ini. Mereka kwatir bahwa jika dibiarkan terus beroprasi,maka dampak lingkungan yang di timbulkan akan semakin parah dan dapat mrmbahayakan krselamatan warga sekitar.

Pemerintah kabupaten Berau diharapkan dapat segera mrlakukan invetigasi dan mrngambil tindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal ini. Selain itu pemerintan juga di harapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan tambang ilrgal di wilayah kabupaten Berau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *