Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang turut menghadirkan perwakilan pengemudi yang mempertahankan pola kemitraan, hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Solidaritas Ojol Senusantara (SOS), Agung VJ, pada 21 September 2026, di Gedung Nusantata I, DPR RI.
Berdasarkan keterangan resmi DPR, RDPU menghadirkan sejumlah delegasi yang mendukung Driver sebagai mitra, bukan pekerja. SOS berpandangan bahwa dalam pembahasan RUU yang secara khusus menyangkut perlindungan ketenagakerjaan, suara pengemudi yang menghendaki pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja juga harus mendapat ruang yang seimbang.
Ketua Umum SOS Agung VJ, yang tidak hadir secara langsung dalam RDPU tersebut, menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada media. “Yang dibahas adalah Perlindungan Tenaga Kerja, bukan Perlindungan Kemitraan. Jadi stakeholder yang hadir harus benar-benar merepresentasikan seluruh aspirasi pengemudi, termasuk pengemudi yang menginginkan status dan perlindungan sebagai pekerja,” ucap Agung.
Menurut Sekretaris Jendral SOS, Saham Lamganda, persoalan utama pengemudi dalam ekosistem digital tidak dapat semata-mata ditentukan berdasarkan penggunaan istilah “mitra” oleh platform.
“Dalam konteks Gig Economy, pengemudi bukan sekadar mitra. Status hubungan kerja harus dilihat dari fakta hubungan ekonominya dan bagaimana pekerjaan tersebut dikendalikan oleh platform,” ucap Saham Lamganda.
SOS melihat setidaknya terdapat tiga aspek faktual yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU:
Pertama Pekerja, Pengemudi menjalankan pekerjaan inti dalam layanan yang disediakan oleh platform. Pengemudi mengantarkan penumpang, makanan, barang maupun menjalankan layanan lain yang menjadi bagian dari kegiatan ekonomi platform.
Kedua Penghasilan/Upah, Pendapatan pengemudi diperoleh dari penyelesaian pekerjaan atau order. Nilai ekonominya tidak sepenuhnya ditentukan secara bebas oleh pengemudi, melainkan dipengaruhi oleh sistem dan mekanisme platform.
Ketiga Perintah/Pengendalian, Platform memiliki kemampuan untuk mengatur dan memengaruhi akses order, tarif atau struktur pendapatan, rating, insentif, sanksi, hingga akses terhadap akun pengemudi melalui sistem digital.
Atas dasar ketiga aspek tersebut, SOS berpandangan bahwa hubungan faktual antara platform dan pengemudi perlu diuji berdasarkan substansi hubungan kerja, bukan hanya berdasarkan label “kemitraan”.
SOS menilai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan pekerja platform digital yang selama ini berada dalam posisi hukum yang diperdebatkan.
Pandangan mengenai pekerja platform juga menjadi bagian dari dinamika pembahasan RUU tersebut. DPR sebelumnya menyatakan bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital.
Lebih lanjuta Saham Lamganda menilai, persoalan status pengemudi online memiliki implikasi yang lebih luas terhadap masa depan dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
“Status mitra ini bisa menjadi uji coba prekarisasi status pekerja pada industri lain menjadi mitra. Kalau seseorang secara faktual bekerja, memperoleh penghasilan dari pekerjaan tersebut, dan pekerjaannya berada dalam mekanisme pengendalian platform atau perusahaan, jangan sampai perubahan istilah menjadi ‘mitra’ justru digunakan untuk mengurangi perlindungan ketenagakerjaan,” tegas Saham.
Menurut Saham, perkembangan ekonomi digital membutuhkan paradigma baru dalam melihat hubungan kerja.
“Kita tidak boleh hanya melihat ada atau tidaknya kontrak yang menyebut seseorang sebagai mitra. Yang harus dilihat adalah fakta hubungan ekonominya, mekanisme pengendaliannya, siapa yang menentukan aturan permainan, dan siapa yang menanggung risiko,” tuturnya.
SOS juga menegaskan bahwa perjuangan pengemudi bukan berarti menolak fleksibilitas kerja yang menjadi karakteristik gig economy. Yang diperjuangkan adalah fleksibilitas yang berjalan bersamaan dengan kepastian status dan perlindungan ketenagakerjaan. Dalam pandangan SOS, pengemudi seharusnya tidak dipaksa memilih antara fleksibilitas dan perlindungan.
SOS MINTA ASPIRASI PENGEMUDI PEKERJA DIBERI RUANG.
Agung VJ dari SOS meminta Komisi IX DPR RI agar dalam pembahasan lanjutan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Melibatkan secara proporsional pengemudi yang menghendaki status sebagai pekerja; mendengar langsung pengalaman pengemudi terkait sistem order, tarif, rating, insentif, sanksi dan deaktivasi akun;
Mengkaji hubungan platform dan pengemudi berdasarkan fakta hubungan kerja, bukan semata-mata nomenklatur “kemitraan”; Menjamin perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, pendapatan yang layak dan kepastian hukum bagi pengemudi; Tidak menjadikan fleksibilitas kerja sebagai alasan untuk menghilangkan atau mengurangi perlindungan ketenagakerjaan.
SOS menghargai ruang partisipasi publik yang dibuka Komisi IX DPR RI dalam penyusunan RUU tersebut. Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini sebelumnya juga menyampaikan bahwa aspirasi dari berbagai pihak perlu didengar dan dikaji dalam pembahasan kebijakan terkait pengemudi online.
Karena itu, SOS berharap ruang tersebut benar-benar digunakan untuk menghadirkan seluruh spektrum aspirasi pengemudi, termasuk suara pengemudi yang selama ini memperjuangkan pengakuan sebagai pekerja.
“Driver Online bukan sekadar angka dalam ekosistem digital. Dibalik setiap akun terdapat manusia yang bekerja, mencari nafkah dan menghidupi keluarganya. Karena itu, ketika negara membahas Perlindungan Tenaga Kerja, suara mereka yang menginginkan perlindungan sebagai pekerja harus didengar,” pungkas Saham.










