NEMUKABAR.COM – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial RS ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian hewan ternak milik warga di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pelaku tidak hanya mengambil domba, tetapi juga membawa kabur ayam kampung dan bebek dari kandang korban.
RS diketahui merupakan warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pemuda tersebut mengaku menggunakan sebagian hasil pencurian untuk bersenang-senang dan membeli minuman keras.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) itu bermula dari laporan Darul Muslim (56), warga Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa. Korban melapor setelah mendapati sejumlah hewan ternaknya hilang dari kandang yang sebelumnya telah dikunci.
Saat kejadian, Darul Muslim diketahui memelihara delapan ekor domba, enam ayam kampung, serta tiga ekor bebek. Seluruh hewan tersebut ditempatkan di dalam kandang yang berada di area persawahan milik korban.
Peristiwa diketahui setelah korban pulang dari ladang dan beristirahat pada malam hari. Pada keesokan paginya, seseorang datang dan meminta korban memeriksa kondisi hewan ternaknya yang berada di sawah.
Korban kemudian menuju lokasi untuk memastikan kondisi kandang. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah hewan diketahui telah hilang. Dari delapan ekor domba yang dipelihara, satu ekor dilaporkan raib. Sementara enam ayam kampung dan tiga bebek yang berada di dalam kandang juga tidak ditemukan.
Merasa mengalami kerugian, korban selanjutnya mendatangi Polres Pesisir Barat untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan RS. Dalam pemeriksaan awal, pemuda tersebut mengakui telah mengambil hewan ternak milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu ekor kambing berwarna cokelat, satu ekor ayam, dan dua ekor bebek.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, pelaku mengaku tidak menggunakan seluruh hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari. Sebagian hasil kejahatan tersebut justru digunakan untuk kegiatan konsumtif.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sebagian hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan foya-foya dan membeli minuman keras,” kata Meidy, Jumat (14/8/2026).
Saat ini RS telah diamankan di Polres Pesisir Barat. Penyidik masih melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, RS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengamanan hewan ternak, khususnya yang ditempatkan di lokasi terbuka atau jauh dari permukiman, perlu mendapat perhatian. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi pencurian atau aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.












