NEMUKABAR.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terhadap dua proyek konstruksi bernilai hampir Rp121 miliar yang disebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan dan proses evaluasi pemenang tender.
Laporan investigatif yang dikutip dari Pelita Nusantara menyebut adanya informasi dari sumber internal mengenai dugaan keterlibatan seorang pihak bernama Wildan yang disebut memiliki kedekatan dengan Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas), Rida Cameli.
“Jadi yang main Wildan, kaki tangannya Kabag BARJAS Rida Cameli,” ujar sumber tersebut, yang identitasnya yang tidak ingin diungkapkan, Kamis, (7/05/2026).
Hingga kini, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber internal dan belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar pada umumnya harus melewati proses evaluasi administratif, teknis, dan finansial secara ketat. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen kualifikasi perusahaan, pengalaman pekerjaan sejenis, kesiapan tenaga ahli, dukungan alat utama, hingga kemampuan keuangan penyedia jasa.
Karena itu, penetapan pemenang untuk dua proyek bernilai besar dalam rentang waktu yang berdekatan memunculkan perhatian terhadap sejauh mana proses evaluasi dilakukan secara mendalam dan independen.
Sumber internal lain yang memahami mekanisme pengadaan pemerintah, yang disebut dengan inisial AW, menjelaskan bahwa regulasi memang tidak melarang satu perusahaan memenangkan beberapa proyek sekaligus. Namun demikian, aspek kapasitas teknis dan kemampuan pengerjaan simultan tetap menjadi faktor utama dalam evaluasi.
“Yang diuji bukan sekadar administrasi lengkap atau tidak, tetapi apakah evaluasi teknis dan uji kapasitas dilakukan secara komprehensif, terutama jika proyek dikerjakan secara paralel,” ujarnya.
Dua proyek yang menjadi sorotan tersebut berada di wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Jawa Timur. Kondisi itu dinilai membutuhkan sumber daya manusia, peralatan, dan sistem manajemen proyek yang besar agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara bersamaan tanpa mengganggu kualitas maupun target waktu.
Secara regulatif, penyedia jasa memang diperbolehkan menangani lebih dari satu proyek selama perusahaan dinilai memiliki kapasitas usaha yang memadai. Namun dalam perspektif tata kelola anggaran negara, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek formal administratif, melainkan juga pembuktian nyata terhadap kesiapan operasional perusahaan.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan dokumen evaluasi menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa proses pengadaan berlangsung secara kompetitif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Nama Rida Cameli turut menjadi perhatian karena dalam riwayat jabatan sebelumnya diketahui pernah menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek kementerian yang melibatkan PT Mega Bintang Abadi sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, hubungan profesional di masa lalu tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan. Namun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap mengharuskan pejabat pengadaan menjaga independensi serta memastikan tidak terdapat benturan kepentingan, baik yang bersifat aktual maupun potensial.
Seorang pengamat tata kelola publik menilai, transparansi menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas formal, tetapi persepsi independensi proses. Jika mitigasi konflik kepentingan dilakukan dan terdokumentasi dengan baik, maka tidak ada masalah. Namun jika tidak terbuka, ruang spekulasi akan berkembang,” ujarnya.
Sorotan terhadap proyek tersebut dinilai menunjukkan pentingnya penguatan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi dalam tata kelola pengadaan pemerintah, terutama pada proyek dengan nilai anggaran besar yang bersumber dari keuangan negara.












