NEMUKABAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Ranperda P4GN).
Langkah ini dinilai krusial mengingat Jakarta hingga kini belum memiliki regulasi daerah khusus terkait P4GN, sementara ancaman narkotika di ibu kota terus meningkat.
Pembahasan Ranperda P4GN dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta.
Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga instansi pemerintah yang terlibat dalam penanganan narkotika.
Ketua Bapemperda DPRD Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
“Pembentukan regulasi ini harus dilakukan secara matang, tetapi juga tidak boleh berlarut-larut. Ranperda P4GN harus segera dituntaskan agar bisa diterapkan secara efektif,” ujar Abdul Aziz, dikutip Nemukabar.com, Rabu (21/01/2026).
Ia mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 30 provinsi telah memiliki Perda tentang P4GN. Sementara Jakarta masih tertinggal karena belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur pencegahan dan pemberantasan narkotika secara terintegrasi.
“Jakarta masih tertinggal dalam hal regulasi P4GN. Padahal ancaman narkotika di ibu kota sudah sangat serius,” katanya.
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, DPRD Jakarta berkomitmen melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta kementerian terkait dalam penyusunan Ranperda. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum dan aplikatif di lapangan.
Dalam RDPU tersebut, Kepala BNN Provinsi Jakarta, Awang Joko Rumitro, menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Jakarta. Menurutnya, layanan rehabilitasi milik pemerintah daerah masih belum sebanding dengan kebutuhan yang ada.
“Fasilitas rehabilitasi pemerintah daerah masih terbatas. Saat ini mayoritas layanan bersifat rawat jalan, sementara layanan rawat inap masih sangat minim,” ungkap Awang.
Ia juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam fungsi pengawasan pelaksanaan P4GN. Menurutnya, laporan pelaksanaan program P4GN sebaiknya turut disampaikan kepada DPRD agar pengawasan dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jakarta, M. Matsani, mengungkapkan bahwa Jakarta saat ini masuk dalam kategori zona merah penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan data yang ada, prevalensi pengguna narkotika di Jakarta mencapai sekitar 1,85 persen atau setara dengan kurang lebih 190 ribu orang.
Selain itu, terdapat 106 kelurahan berstatus waspada narkotika dan 26 kelurahan berstatus bahaya narkotika. Wilayah rawan tersebut umumnya berada di kawasan padat penduduk dan memiliki kerentanan sosial ekonomi, seperti Penjaringan, Tambora, Johar Baru, Jatinegara, serta kawasan lain seperti Kampung Ambon, Kampung Kamal, Boncos, dan Kampung Bahari.
Melalui Ranperda P4GN, DPRD Jakarta berharap dapat menghadirkan payung hukum yang komprehensif untuk mengintegrasikan upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkotika. Regulasi ini juga diharapkan mendorong pendekatan edukatif, sosial, dan kesehatan masyarakat, sehingga penanganan narkotika tidak semata mengandalkan penegakan hukum.












