NEMUKABAR.COM – Tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah berakhir. Sejumlah kepala daerah di Indonesia resmi mengumumkan besaran UMP 2026 sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
“Khusus tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Dalam praktiknya, kenaikan UMP 2026 bervariasi antarprovinsi, mulai dari 2 persen hingga lebih dari 9 persen. Provinsi Sulawesi Tengah tercatat sebagai daerah dengan kenaikan tertinggi, yakni 9,08 persen.
Sementara itu, Papua Tengah memutuskan tidak menaikkan UMP dan tetap menggunakan besaran UMP 2025.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan hingga kini masih ada dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
“Aceh kemungkinan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” jelas Indah.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, penetapan UMP 2026 paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2025. Hingga saat ini, sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026 dengan nominal dan persentase kenaikan yang beragam












