Surabaya Resmi Masuki Era Parkir Digital, Transparansi dan PAD
BERITA

Surabaya Resmi Masuki Era Parkir Digital, Transparansi dan PAD Jadi Taruhan

×

Surabaya Resmi Masuki Era Parkir Digital, Transparansi dan PAD Jadi Taruhan

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Pemerintah Kota Surabaya resmi memulai penerapan sistem parkir digital di kawasan parkir tepi jalan umum (TJU) sebagai bagian dari strategi transformasi layanan publik berbasis non tunai. Kebijakan ini mulai diuji coba pada Jumat, 19 Desember 2025, dan ditargetkan berlaku penuh pada Februari 2026.

Peluncuran sistem tersebut ditandai dengan uji coba pembayaran nontunai di sejumlah ruas jalan, salah satunya di kawasan Jalan Sedap Malam. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan sekadar pergantian metode pembayaran, melainkan langkah struktural untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus akuntabilitas pendapatan daerah.

Melalui sistem baru ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir menggunakan kartu elektronik seperti e-Toll, e-Money, maupun QRIS. Menurut Eri, mekanisme nontunai diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik antara pengguna jasa dan juru parkir, sekaligus menghilangkan praktik transaksi yang tidak transparan.

“Digitalisasi parkir bertujuan membangun kepercayaan. Baik bagi masyarakat, petugas parkir, maupun pemerintah kota,” ujar Eri Kepada awak media, dikutip Nemukabar.com, Jumat (19/12/2025).

Selama masa transisi hingga Januari 2026, Pemkot Surabaya masih memberikan toleransi penggunaan pembayaran tunai. Namun mulai Februari 2026, seluruh transaksi parkir TJU akan diarahkan sepenuhnya menggunakan sistem non tunai. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan Surabaya tengah menyiapkan perangkat pendukung serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan bahwa pada tahap awal terdapat 717 titik parkir yang telah menerapkan sistem digital. Jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 1.510 titik di seluruh wilayah kota pada awal Februari 2026.

Digitalisasi parkir ini juga melanjutkan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan tempat usaha penyedia parkir mengganti sistem pembayaran tunai dengan nontunai. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan dapat diaudit.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini berpotensi mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan tata kelola yang transparan, omzet sektor parkir TJU di Surabaya diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *