NEMUKABAR.COM, Halmahera Selatan – Puluhan pemuda dan masyarakat desa Tabangame menyambangi kantor Bupati Kabupaten Halmahera Selatan agar segera memprioritaskan pembangunan dan perbaikan jalan lintas Desa Tabangame – Wayaua dalam program strategis daerah tahun anggaran 2026.
Jalan lintas tersebut dinilai sebagai urat nadi utama masyarakat yang menghubungkan berbagai sektor penting, mulai dari aktivitas ekonomi rakyat, akses pendidikan, hingga pelayanan kesehatan.
Kondisi jalan yang rusak parah dan sulit dilalui tidak hanya menghambat distribusi barang dan jasa, tetapi juga memperburuk akses pendidikan bagi anak-anak serta mengancam keselamatan warga yang membutuhkan pertolongan medis darurat.
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, pemuda dan masyarakat menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan kewajiban hukum dan moral pemerintah daerah untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.
Penegasan ini merujuk pada Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ketentuan hukum tersebut memberi mandat kepada pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang layak, termasuk infrastruktur jalan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Jalan lintas Tabangame-Wayaua adalah denyut kehidupan masyarakat di wilayah Timur Halmahera Selatan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi yang memperburuk kesejahteraan warga. Ini bukan sekadar proyek fisik, tapi soal hak dasar rakyat untuk hidup layak dan aman,” demikian kutipan dalam pernyataan tersebut.
Mereka juga menilai bahwa pembangunan jalan ini harus ditempatkan sebagai program prioritas strategis daerah tahun anggaran 2026 dengan dukungan anggaran yang memadai serta pelaksanaan yang terukur.
Mereka mendesak Bupati Halmahera Selatan agar menunjukkan komitmen nyata terhadap pemerataan pembangunan dengan menempatkan proyek ini dalam rencana kerja pemerintah daerah secara resmi.
Selain itu, Pemuda dan Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan survei teknis dan kajian kebutuhan lapangan agar perencanaan pembangunan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai standar infrastruktur daerah.
Mereka juga menyerukan agar DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mengawal proses penganggaran dan pelaksanaan proyek tersebut dengan ketat, sehingga hasilnya benar-benar tepat sasaran dan tidak menyimpang dari kepentingan publik.
Pihaknya menegaskan bahwa akses jalan yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara, dan negara melalui Pemerintah Daerah berkewajiban menghadirkan pembangunan yang adil bagi masyarakat.
“Kami berharap Bupati Halmahera Selatan dapat menjadikan perbaikan jalan lintas Tabangame–Wayaua sebagai simbol komitmen pemerintahan yang berkeadilan, sekaligus wujud nyata dari kepemimpinan yang berintegritas,” tutup pernyataan tersebut.












