UMK Jabodetabek 2026 Resmi Berlaku, Kota Bekasi Tertinggi
REGIONAL

UMK Jabodetabek 2026 Resmi Berlaku, Kota Bekasi Tertinggi Kabupaten Bogor Terendah

×

UMK Jabodetabek 2026 Resmi Berlaku, Kota Bekasi Tertinggi Kabupaten Bogor Terendah

Sebarkan artikel ini

NEMUKABAR.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di wilayah Jabodetabek resmi berlaku mulai Kamis, 1 Januari 2026. Ketentuan ini menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan perusahaan di kawasan DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Penetapan UMK tahun 2026 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.

Untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, besaran UMK 2026 mencakup Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sementara itu, wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. UMK 2026 di kawasan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Andra Soni.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025. Berbeda dengan daerah lain, besaran upah minimum di DKI Jakarta berlaku seragam untuk enam wilayah administratif, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Kabupaten Kepulauan Seribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penetapan upah minimum 2026 disusun menggunakan formula makroekonomi yang baku, yakni penjumlahan antara tingkat inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alfa.

Menurut Airlangga, keberadaan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, agar daya beli mereka tidak tergerus oleh kenaikan harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pelaku usaha untuk mengembangkan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

“Upah minimum ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sejalan dengan kebutuhan hidup serta kenaikan harga di masyarakat,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan ketetapan resmi tersebut, Kota Bekasi kembali tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jabodetabek pada 2026, sementara Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan UMK terendah.

Berikut rincian UMK Jabodetabek 2026 yang berlaku mulai 1 Januari:

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443

  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885

  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876

  • Kota Depok: Rp5.522.662

  • Kota Bogor: Rp5.437.203

  • Kota Tangerang: Rp5.399.406

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377

  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769

Dengan diberlakukannya UMK terbaru, perusahaan wajib menyesuaikan struktur pengupahan karyawan sejak tanggal efektif. UMK menjadi batas minimum, sehingga pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan implementasi UMK 2026 berjalan sesuai aturan serta mampu melindungi hak-hak pekerja di seluruh wilayah Jabodetabek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *